Terkini AgrariaKemendag pastikan permudah izin impor barang modal tidak baru

Kemendag pastikan permudah izin impor barang modal tidak baru

Medan ((Feed)) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mempermudah izin impor Barang Modal Tidak Baru (BMTB) unruk menarik investasi lebih banyak.

“Kementerian Perdagangan akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Medan, Rabu.

Untuk itu, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Sebelumnya BMTB itu harus mendapat izin rekomendasi Kemendag.

Menurut Mendag, dengan ketentuan baru itu, maka investasi diharapkan semakin banyak ke Indonesia termasuk hasil relokasi pabrik.

Barang Modal Tidak Baru (BMTB) adalah barang yang digunakan sebagai modal usaha ataupun barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak ataupun bisa direkondisi, remanufakturing, dan digunafungsikan kembali yang bukan merupakan skrap.

Baca juga  Buka Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2024, Menko Infra: Kita Tidak Tebang Pilih

Mendag menegaskan kondisi perekonomian saat ini bukan hanya mempermudah perizinan, tetapi juga mempercepat.

Perang dagang yang memanas antara Republik Rakyat Tiongkok ( RRT ) dan Amerika Serikat (AS) berpengaruh besar dalam perekonomian.

“Kalau tidak siap dan pandai memanfaatkan situasi, maka Indonesia bahkan kehilangan momentum,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...