Terkini AgrariaDi kabupaten bakal ibu kota baru ini, dilakukan pemutihan IMB

Di kabupaten bakal ibu kota baru ini, dilakukan pemutihan IMB

Bangunan yang tidak memilik perizinan mulai tahun 2020 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku

Penajam ((Feed)) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggulirkan program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di empat kecamatan sejak Agustus 2019.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara, Fernando saat dihubungi, Sabtu, mengatakan program pemutihan IMB mendapat respons positif dari masyarakat.

“Target program pemutihan IMB yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu sebanyak 4.000 rumah yang belum memiliki IMB,” ujarnya.

Sejak program pemutihan IMB digulirkan Agustus 2019, lanjut Fernando, hingga saat ini pendaftar sudah mencapai 2.000 warga pemilik rumah yang belum memiliki IMB.

“Salah satu kendala yakni pada persyaratan gambar atau desain rumah secara teknis yang wajib diajukan masyarakat ketika mengurus IMB,” ungkap Fernando.

Baca juga  Dugaan kecurangan empat musim "Produce 101" mulai diselidiki

Pemutihan IMB tersebut, kata dia, dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pemilik rumah karena pembuatan IMB tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan kemudahan kepada warga yang ingin mengurus IMB karena tidak dipungut biaya,” ujar Fernando.

Manfaat IMB, kata dia, antara lain untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang dimiliki masyarakat, serta meningkatkan nilai jual rumah dan dapat dijadikan agunan atau jaminan.

Ia mengingatkan mulai 2020 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki perizinan.

“Bangunan yang tidak memilik perizinan mulai tahun 2020 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sebagai penertiban bangunan di wilayah Penajam Paser Utara,” kata Fernando menegaskan.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...