Terkini AgrariaSatu penumpang truk terguling di Kudus meninggal

Satu penumpang truk terguling di Kudus meninggal

Kudus ((Feed)) – Salah satu penumpang truk yang mengangkut peziarah yang terguling di Jalan Colo-Gembong, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kanit Laka Polres Kudus Ipda Noor Alif di Kudus, Jumat, korban meninggal atas nama Lailis Sa’adah (18) warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Pati.

Korban tersebut, kata dia, meninggal di rumah sakit karena setelah terjadi kecelakaan segera dilarikan ke RSUD Soewondo Pati.

Korban meninggal, kata dia, langsung dimakamkan oleh keluarganya.

Kronologi kecelakaan yang terjadi pada Jumat (27/9) pukul 14.00 WIB itu, kata dia, berawal ketika mobil truk bernopol K 1381 YH yang dikemudikan Irwan warga Pasucen mengantar pulang rombongan peziarah dari Makam Sunan Muria.

Ketika sampai di jalanan menurun di Jalan Colo-Gembong, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, truk berpapasan dengan kendaraan bermotor tak dikenal yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena jalanan menanjak.

Baca juga  Xiaomi Mi 10 akan dibekali Snapdragon 865

“Ketika sampai di tikungan letter ‘S’, kendaraan tak dikenal posisinya terlalu di tengah sehingga menyerempet truk hingga kaca spionnya tersenggol,” ujarnya.

Akibat serempetan tersebut, truk mengalami oleng dan terguling ke kanan, kemudian tergeletak di bahu jalan raya sehingga beberapa penumpang terlempar dari dalam baknya.

Truk bernopol K 1381 YH mengangkut 42 peziarah asal Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Pati itu, merupakan anggota IPNU IPPNU Pati.

Akibat kejadian tersebut, terdapat empat penumpang yang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, sementara 20 korban lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo Pati.

Sementara 19 penumpang lainnya yang tidak mengalami luka serius, diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Pengemudi dan kernet truk sementara masih dimintai keterangannya di Unit Laka Polres Kudus.

Baca juga  Presiden instruksikan keamanan Papua segera dipulihkan

Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas, mobil bak terbuka dilarang digunakan untuk mengangkut orang.

Hal itu, tertera pada pasal 137 ayat 4 huruf a-c disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai, kemudian untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Sementara pada pasal 303, dijelaskan bahwa pelanggaran atas penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...