Terkini AgrariaBea Cukai Soetta tindak jastip metode splitting

Bea Cukai Soetta tindak jastip metode splitting

Jakarta ((Feed)) – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan penindakan terhadap satu rombongan yang menggunakan metode memecah barang pesanan jasa titipan (jastip) atau splitting pada Rabu (25/9).

“Itu dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu malam,” katanya di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat.

Heru menjelaskan satu rombongan yang terdiri dari 14 orang itu terbang dalam satu pesawat dan waktu yang sama dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Abu Dhabi-Amsterdam.

Ia melanjutkan, berbagai barang pesanan jasa titipan tersebut disebar ke masing-masing orang dalam rombongan lalu membuka jastip melalui akun instagram @titipdongkak.

“Masing-masing orang membawa tiga sampai empat jenis barang seperti tas, sepatu, kosmetik, perhiasan, pakaian, dan iPhone 11,” ujarnya.

Heru menuturkan metode splitting dilakukan untuk mengakali aturan pemerintah terkait batas nilai pembebasan sebesar 500 dolar AS per penumpang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca juga  100 mahasiswa ikut lomba seputar konstitusi gelaran MPR

“Jadi barang-barang ini seolah-olah punya masing-masing dari 14 orang tersebut padahal tidak,” katanya.

Heru mengatakan bahwa barang-barang jastip yang saat ini diamankan di Bandara Soekarno Hatta tersebut diposisikan sebagai barang dagangan sehingga akan dikenakan pajak impor yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen, dan bea masuk 7,5 persen.

“Kita kenakan pajak sekitar 25 sampai 27 persen karena kita arahkan seperti barang komersial lain sehingga semua harus dibayar dari fiskal, dokumen-dokumen juga harus seperti barang komersial karena dia sedang berdagang,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...