Terkini AgrariaBPJPH akan "jemput bola" agar UMKM peduli sertifikat halal

BPJPH akan "jemput bola" agar UMKM peduli sertifikat halal

Pelaksanaan sertifkasi ada pihak-pihak lain selain BPJPH

Jakarta ((Feed)) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa pihaknya memiliki inisiatif untuk melakukan “jemput bola” guna mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal pada produk mereka.

“Betul, kami segala cara pasti lakukan, ini kan masih ide (jemput bola),” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Matsuki di Jakarta, Rabu.

Untuk saat ini, lanjut dia, pelaku usaha dapat pendaftaran sertifikasi halal dengan dua cara baik secara konvensional dan daring atau online. Cara manual yakni dengan menyerahkan berkas ke perwakilan BPJPH di kantor wilayah Kemenag.

Sedangkan daring, akan diproses langsung di pusat, yang selanjutnya akan didistribusikan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

Baca juga  Presiden Jokowi Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023

LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Setelah diproses di lembaga itu, kemudian dilakukan sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.

“BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal sesuai dengan (hasil sidang di) MUI. Jangan mengira BPJPH mengambil alih semua karena itu sesuai undang-undang,” katanya.

Prosesnya, Matsuki memaparkan tergantung dari bahan produk yang akan diuji, maksimal 62 hari.

“Yang diberikan waktu ke kami 62 hari, namun bisa saja seminggu pemrosesan. Pelaksanaan sertifkasi ada pihak-pihak lain selain BPJPH,” katanya.

Ia mengatakan proses sertifikasi akan dilakukan secara cepat, tepat, dan kemudahan akses, karena berkenaan dengan pelayanan publik. “Soal biaya juga sangat bergantung karena adanya faktor lain,” ucapnya. Faktor lain itu, lanjut dia, jika bahan dalam suatu produk dinilai rumit sehingga membutuhkan cek laboratorium.

Baca juga  Pj Wali Kota Menyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi–fraksi Terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh

“Ada satu produk, isinya bisa ratusan bahan. Kalau mengandung unsur-unsur belum halal itu kan lama, butuh uji lab, uji lab, tentu ada biayanya,” kata Matsuki.

Sedianya, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019 ini. Namun, penerapan itu tidak serta merta, tapi ada tahapan dan edukasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan ada 1,6 juta pelaku usaha makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikat halal.

“Jadi kebayang betapa kompleks dalam lima tahun ke depan, air minum kemasan ada yang kompleks, ada rekayasa genetika dan lain-lain” katanya.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...