Terkini AgrariaDPRD tetap minta SK pengukuhan pimpinan DPRD meski jumlah seadanya

DPRD tetap minta SK pengukuhan pimpinan DPRD meski jumlah seadanya

Kami minta yang ada dulu (tiga calon pimpinan) untuk diambil sumpahnya

Jakarta ((Feed)) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif, Syarif, mengatakan lembaganya akan meminta Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pengukuhan pimpinan DPRD meski baru ada tiga nama calon dari seharusnya lima nama.

“Kami minta yang ada dulu (tiga calon pimpinan) untuk diambil sumpahnya. Untuk yang dua lagi (dari PDI Perjuangan dan Demokrat) bisa nyusul, aturannya (pengukuhan bertahap) ada dari surat edaran Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” ujar Syarif di Jakarta, Selasa.

Bila nantinya Kemendagri menerbitkan dokumen SK bagi tiga calon pimpinan yang sudah diusulkan itu, efeknya pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD DKI terpilih akan dilakukan.

Kemudian, pengukuhan pimpinan DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Demokrat terancam dilangkahi oleh tiga partai lainnya karena mereka belum mengajukan nama calon pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif untuk diserahkan kepada Kemendagri.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan batas waktu penyerahan nama calon pimpinan DPRD DKI pada Kamis (26/9). Namun, hingga Selasa (24/9) siang, mereka belum mengajukan nama calon pimpinan DPRD DKI definitif kepada lembaganya untuk diteruskan kepada Kemendagri.

Baca juga  Wali Kota Sampaikan 4 Hal Saat Apel Pagi Pemko Payakumbuh

“Dari lima partai yang mengisi kursi pimpinan, baru tiga yang sudah menyerahkan. Mereka Partai Gerindra, PKS dan PAN,” kata legislator dari Partai Gerindra tersebut.

Kendati demikian, meski menjabat sebagai wakil DPRD nondefinitif, Syarif mengaku tidak bisa mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kedua partai itu agar menyerahkan nama calon pimpinan dewan karena nama calon pimpinan DPRD dipilih atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai.

“Meski sudah mengirim surat, kita enggak bisa mendesak, itu kan domainnya DPP. Selain itu, di beberapa partai juga memiliki perbedaan dalam regulasinya, SOP-nya. Karena yang menentukan calon pimpinan ada yang cukup pimpinan wilayah (DPW), ada yang cukup pimpinan daerah (DPD), ada juga yang harus DPP,” ujarnya.

Sementara itu, PDI Perjuangan menyatakan pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada meski belum mengajukan nama calon pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, maksimal sebulan pasca pengukuhan anggota DPRD periode ini pada 26 Agustus 2019.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD dan Ketua MUI Payakumbuh Apresiasi Aksi Wako Riza Segel Kafe Berbau Maksiat

“Kita ikuti aturan saja. Kalau aturannya boleh ya silahkan. Tapi kan ketua dari pemenang pemilu. Kalau misalkan mereka (fraksi-fraksi DPRD) mau bersurat gak apa-apa, kalau mau bersurat ya silahkan. Kalau PDIP namanya di DPP,” ucap Bendahara DPD PDIP DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Diketahui, lima partai berhak menempati kursi pimpinan DPRD DKI yang terdiri dari satu Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD. Untuk posisi Ketua DPRD diisi oleh PDI Perjuangan karena memperoleh kursi sebanyak mencapai 25 kursi.

Untuk Fraksi PKS sudah mengajukan nama calon Wakil Ketua DPRD DKI yakni Abdurrahman Suhaimi. Sedangkan Fraksi Gerindra tetap mengusulkan M. Taufik seperti halnya periode 2014-2019 lalu sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.

Kemudian untuk Partai PAN telah memilih Zita Anjani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. Pengisian jatah pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...