Terkini AgrariaDewan Pers: RKUHP jangan tumpang tindih dengan UU Pers

Dewan Pers: RKUHP jangan tumpang tindih dengan UU Pers

Ketika muncul persoalan pers, masuk dalam KUHP menjadi pidana, artinya kebebasan pers di satu sisi terbelenggu pidana, akhirnya jadi tumpang tindih

Jakarta ((Feed)) – Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jangan sampai tumpang tindih dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Ketika muncul persoalan pers, masuk dalam KUHP menjadi pidana, artinya kebebasan pers di satu sisi terbelenggu pidana, akhirnya jadi tumpang tindih,” kata Agung dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu.

Dia mengingatkan bahwa ketika terjadi persoalan dalam sebuah pemberitaan, maka harus diselesaikan dengan UU Pers, bukan pidana.

Menurut dia ada banyak pasal yang kontroversial yang menyangkut pers dalam RKUHP, salah satunya terkait penghinaan Presiden, sementara terminologi penghinaan tidak jelas karena bisa ditafsirkan secara sembarang.

Baca juga  Bupati Sleman bersama KPK sosialisasi monitoring pajak daring

“Menghina itu seperti apa sih? Kalau namanya pejabat publik, tidak perlu sekelas presiden, anda dikritik ya itu risikonya, kecuali masuk ke ranah pribadi,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Slamet Pribadi menilai Presiden harus dilindungi harkat dan martabatnya sehingga diperlukan pasal dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap Presiden.

Dia menilai harus dibedakan antara mengkritik dan menghina Presiden sehingga ketika mengkritik Presiden tidak perlu dipidana.

“Harus ada perlindungan ketika sudah menyerang pribadi Presiden. Jangan sampai Presiden jatuh martabatnya karena dihina,” ucapnya.

Dia menilai siapapun boleh mengkritik, mengajukan usulan dan marah pada kebijakan Presiden, namun tidak boleh menghina Presiden.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...