Terkini AgrariaDewan Pers: UU KUHP jangan ganggu kemerdekaan pers

Dewan Pers: UU KUHP jangan ganggu kemerdekaan pers

Jakarta ((Feed)) – Dewan Pers menyatakan materi yang terkait dengan kemerdekaan pers dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jangan mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.

Dewan Pers, dalam siaran persnya yang dikutip dari lamannya, Jumat, menyatakan telah dan terus mencermati pembahasan RKUHP.

Untuk memenuhi salah satu fungsinya sesuai dengan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, Dewan Pers memberikan pandangan terhadap pembahasan dan beberapa ketentuan dalam RKUHP.

Dewan Pers memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap upaya pembahasan RUU KUHP oleh Pemerintah dan DPR RI yang telah dilakukan.

Namun, demi kebaikan bangsa dan negara, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seyogianya pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang, terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, atau tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan semata.

Baca juga  Menteri PUPR tinjau pembangunan jalan pintas Mengwitani-Singaraja

Dengan demikian, Dewan Pers berharap penetapan undang-undang tersebut tidak dilakukan pada masa akhir periode keanggotaan DPR RI 2014—2019.

Setelah mempelajari materi RKUHP, Dewan Pers menyatakan pasal-pasal di bawah ini ditiadakan karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers, terutamanya Pasal 2 yang berbunyi: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

RUU tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang-tindih dengan undang-undang yang ada sehingga UU KUHP berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 217 s.d. 220 (Bab Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden) perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Baca juga  Mayjen TNI Herman Asaribab dinilai putra terbaik Papua di TNI

Selanjutnya, Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap pemerintah), serta Pasal 246 dan 247 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) perlu ditiadakan karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi.

Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong); Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan); Pasal 304 s.d. 306 (tindak pidana terhadap agama); Pasal 353 s.d. 354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara); Pasal 440 (pencemaran nama baik); Pasal 446 (pencemaran orang mati).

Dewan Pers berharap anggota DPR 2019—2024 dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Huruf g UU No. 12/2011 dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, serta pengundangan secara transparan dan terbuka.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...