Terkini AgrariaPraktisi: Perbankan sabar tagih hutang Duniatex cegah persoalan serius

Praktisi: Perbankan sabar tagih hutang Duniatex cegah persoalan serius

Selama hasilnya masih bisa menutup beban bunga dan biaya, itu tidak jadi masalah

Jakarta ((Feed)) – Perbankan harus lebih sabar terhadap hutang-hutang di perusahaan grup Duniatex agar kepailitan tidak sampai melanda grup konglomerat tekstil itu, kata praktisi hukum kepailitan, Jimmy Simanjuntak. 

“Total hutangnya fantastis, Rp20 triliun lebih. Dan itu melibatkan banyak perbankan ada di sana,” ujarnya usai pelantikan pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2019-2022 di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan kepailitan dapat menyebabkan persoalan serius untuk sektor perbankan dalam negeri.

Pria yang baru saja dilantik menjadi Ketua Umum AKPI itu, mengatakan perbankan yang terlibat mestinya lebih sabar dalam menagih hutang-hutang tersebut.

Ia melihat jika kesempatan diberikan kepada grup konglomerasi tekstil di Indonesia itu agar dapat mengelola usaha-usahanya dengan baik, maka kepailitan bisa dicegah.

“Perbankan harus lebih sabar memang, tidak bisa meminta uangnya kembali dalam waktu satu-dua tahun, tapi membutuhkan waktu cukup panjang sampai pengusaha mendapatkan investor yang benar-benar bagus untuk perkembangan usahanya,” ujar dia.

Baca juga  Luhut ajak Kadin AS kerja sama tingkatkan ekspor RI

Jimmy mengatakan jika perbankan tetap menuntut perusahaan maka pengembalian uang (recovery) akan lebih merugikan dibandingkan dengan menunggu perusahaan itu berkembang.

“Daripada dia mati sekarang, ‘recovery’-nya hanya berapa persen? Itu akan lebih merugikan. Banyak ‘cut loss’ dari perbankan yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Ia mengatakan kalau usaha terus diberdayakan maka tak akan menjadi masalah besar seperti ketika perusahaan dipailitkan.

“Selama hasilnya masih bisa menutup beban bunga dan biaya, itu tidak jadi masalah,” ujar dia.

Sebelumnya, informasi dari pasar keuangan internasional mengabarkan bahwa anak usaha Duniatex, Delta Dunia Sandang Tekstil, dikabarkan gagal membayar bunga dan pokok surat utang global dengan total nilai 11 juta dolar AS. Setelah kabar gagal bayar obligasi dari Delta Dunia Sandang Tekstil, S&P Global Ratings memangkas peringkat utang perusahaan sebesar enam level dari BB- menjadi CCC- dengan alasan tantangan likuiditas di perusahaan.

Baca juga  Buka Rakernas Forsesdasi, Sekjen Kemendagri Ingatkan Aparatur mengenai Tugas Pelayanan

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings juga menurunkan peringkat kredit Delta Merlin Dunia Textile dmenjadi B-. Fitch menyoroti tekanan pembiayaan kembali dan risiko likuiditas yang dihadapi perusahaan.

Adanya kabar tersebut membuat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan mulai memitigasi risiko kredit yang disalurkan kepada anak usaha dari Duniatex Group, sebuah konglomerasi besar dari Indonesia di bidang tekstil.

Hal itu dilakukan karena perseroan mau mengantisipasi potensi kredit yang dipinjam Duniatex masuk dalam kategori kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).

“Adanya kejadian ini, BNI lakukan antisipasi pada Juli 2019 pembayarannya seperti apa,” kata Direktur Manajemen Risiko BNI Bob Tyasika Ananta di Jakarta, Kamis (23/7).

Sementara catatan J.P Morgan, ada tiga bank plat merah yang turut menjadi kreditur anak perusahaan, salah satunya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang menjadi bank terbesar dalam penyaluran kredit kedua setelah Bank Exim di 2018.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...