Terkini AgrariaTim STIK Polri meneliti penanggulangan kejahatan pangan di Banyumas

Tim STIK Polri meneliti penanggulangan kejahatan pangan di Banyumas

Purwokerto ((Feed)) – Tim Peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melakukan penelitian penanggulangan kejahatan produksi dan distribusi bahan pangan di Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah.

Saat ditemui usai diskusi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan perwakilan dari berbagai instansi di Aula Rekonfu, Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu, Ketua Tim Peneliti STIK Komisaris Besar Polisi Irfing Jaya mengatakan penelitian tersebut mengusung topik “Penanggulangan Kejahatan Produksi dan Distribusi Bahan Pangan dan Dampaknya Terhadap Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri.”

“Penelitian ini memang basic-nya adalah salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu mengadakan penelitian dan pengembangan. Kami melihat bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana ini oleh Polri dan Satgas Pangan,” katanya didampingi Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.

Ia mengatakan ada tiga permasalahan yang dilihat dalam melaksanakan penelitian tersebut, yang pertama masalah tipologi tindak pidana pangan.

Baca juga  Yuri: Mengenakan Face Shield Tanpa Masker, Perlindungan Terhadap COVID-19 Tidak Maksimal

Kemudian, bagaimana upaya dari segi represif dan preventifnya atau pencegahan maupun penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Pangan.

Sementara yang ketiga adalah bagaimana upaya meningkatkan kinerja Polri dalam mencapai kepercayaan dari masyarakat.

Output-nya nanti di akhir penelitian ini, kita mengadakan seminar berkaitan dengan instansi terkait, terutama yang tergabung dalam Satgas Pangan seperti Bareskrim Polri, Bulog, Kementerian Pertanian, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” katanya.

Lebih lanjut, Irfing mengatakan Satgas Pangan yang dibentuk pada tahun 2019 atas perintah Kapolri, awalnya untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama dengan adanya penimbunan-penimbunan beras.

Akan tetapi belakangan ini, kata dia, malah banyak ditemukan tindak pidana seperti yang tertuang di dalam Pasal 133-148 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan khususnya yang berkaitan dengan pencampuran bahan berbahaya terhadap makanan.

“Kita banyak temukan tempat-tempat yang seperti ini (mencampurkan bahan berbahaya terhadap makanan, red.), kemudian laporan masyarakat laporan bahwa ada yang membuat ikan asin pakai formalin, membuat mi pakai boraks, pencampuran bahan berbahaya, ada pemutihan beras, dan sebagainya. Itu yang kita temukan berdasarkan info dari masyarakat,” katanya.

Baca juga  Persibat Batang kembali rekrut empat pemain

Menurut dia, beberapa Polres ada yang memroses kasus pencampuran bahan berbahaya terhadap makanan ini ke tindak pidana pangan.

Kendati demikian, dia mengakui kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah pangan tidak terlalu menonjol di kepolisian, tidak seperti kasus narkoba dan tindak pidana lainnya.

“Dampak pencampuran bahan berbahaya terhadap pangan itu baru kita temukan setelah 10-20 tahun kemudian, tiba-tiba mereka kena kanker dan sebagainya, sehingga jarang memang kalau kita ketemukan,” jelasnya.

Ia mengatakan tindak pidana pangan baru ditemukan setelah Satgas Pangan turun ke lapangan terutamas saat mendekati Lebaran atau akhir tahun untuk menjaga stabilitas harga beras atau pangan. “Pada saat-saat itulah baru ditemukan,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...