Terkini AgrariaPemerintah dan Panja Baleg DPR Setujui Revisi Ketiga UU MD3

Pemerintah dan Panja Baleg DPR Setujui Revisi Ketiga UU MD3

Jakarta – Pemerintah dan Baleg Panja DPR telah menyepakati untuk merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Kesepakatan itu diambil setelah melakukan beberapa kali rapat antara Pemerintah dan DPR RI.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Pemerintah mengatakan, langkah revisi UU MD3 tersebut diambil untuk lebih mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan efektif.

“Perubahan dimaksud dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat,” kata Tjahjo.

Tak hanya itu, perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi dan menjaga wibawa serta kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian pertimbangan yang tak terpisahkan dari keputusan tersebut.

“Perkembangan sistem ketatanegaraan pembentukan UU MD3 dimaksud pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi yang dilandasi pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi rakyat,” ungkapnya.

Baca juga  Mendagri Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta Dalam Rangka HUT DKI Jakarta ke-492

Dengan demikian perubahan ke-3 atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD.

Pemerintahan berpendapat dalam hal ini disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai berikut.

Pertama, perubahan ke-3 atas UU MD3 dimaksud menegaskan kembali untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif dan pola kepemimpinan yang tersusun dan dibentuk tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional terhadap semua di MPR, DPR maupun DPD sebagai hasil pemilihan umum.

Kedua bahwa perubahan ke-3 atas UU MD3 dimaksud untuk mewujudkan lembaga permusyawatan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel serta dapat mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

“Berdasarkan ke dua pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ke-3 UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU,” tutup Tjahjo.

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...