Terkini AgrariaBaleg DPR-Pemerintah setujui perubahan UU MD3

Baleg DPR-Pemerintah setujui perubahan UU MD3

Jakarta ((Feed)) – Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat siang, menyetujui poin perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Totok menjelaskan Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi “Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR”.

Baca juga  Reza Rahadian didampingi dokter saat syuting "Twivortiare"

“Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan ‘representasi’ dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR,” ujarnya.

Dia mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati penghapasan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU perubahan Ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya.

Menurut dia, pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...