Terkini AgrariaDPR dinilai langgar UU saat seleksi calon anggota BPK

DPR dinilai langgar UU saat seleksi calon anggota BPK

Jakarta ((Feed)) – Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menilai langkah DPR RI melakukan seleksi calon anggota BPK tanpa meminta pertimbangan dari DPD RI adalah tindakan melawan hukum yakni melanggar UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI.

“UU BPK pasal 14 menyebutkan, bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD,” kata Abdul Rachman Thaha melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Rachman Thaha, dalam UU BPK juga mengatur bahwa pertimbangan DPD RI disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR RI.

Karena DPR RI dinilai tidak melaksanakan amanah UU BPK ini, menurut Rachman, maka anggota BPK hasil seleksi DPR tahun 2019 statusnya adalah cacat hukum. Konsekuensinya, semua keputusan dan produk BPK yang akan dihasilkan oleh anggota terpilih adalah cacat hukum sehingga bisa dipermasalahkan di kemudian hari.

Baca juga  Hoaks, Hakim MK yang menangani perkara gugatan pilpres kena OTT KPK

“Tidak ada satu instansi pun yang boleh mengabaikan undang-undang, termasuk DPR RI,” katanya.

Abdul Rachman menegaskan, masih ada kesempatan bagi DPR RI untuk mengevaluasi proses seleksi anggota BPK periode 2019-2024 ini, karena belum ada anggota BPK yang terpilih.

Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari Sulawesi Tengah ini berharap, DPR RI dan DPD RI dapat saling menghormati kewenangan yang ada, termasuk dalam seleksi calon anggota BPK. “Ke depannya diharapkan kedua DPR-DPD bisa lebih bersinergi mengawal bangsa Indonesia,” katanya.

Menurut Abdul Rachman, DPR RI dan DPD RI merupakan dua lembaga tinggi negara yang dibentuk dan bekerja berdasarkan konstitusi, sehingga keduanya harus saling menghormati dan melengkapi.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 2-5 September, terhadap 32 calon anggota BPK yang belum mendapatkan pertimbangan dari DPD RI.

Baca juga  Erupsi Gunung Ili Lewotolok, Sebanyak 2.782 Jiwa Mengungsi

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...