Terkini AgrariaPerpres Pengendalian Alih Fungsi Sawah Telah Terbit, Kini Lahan Sawah akan Terlindungi

Perpres Pengendalian Alih Fungsi Sawah Telah Terbit, Kini Lahan Sawah akan Terlindungi

Laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mengendalikannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang merupakan kerja Tim Terpadu yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Ketua Harian,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang dalam pembukaan Rapat Klarifikasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Provinsi Jawa Barat di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung, Selasa (10/09).

Lebih lanjut, Budi Situmorang mengatakan bahwa kegiatan Klarifikasi kepada Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan menyepakati luasan lahan sawah yang akan dilindungi. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan Tim Terpadu untuk melakukan sinkronisasi dan ditetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Selanjutnya Peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca juga  PDIP "digoyang" terkait penetapan pimpinan DPRD Kepri

Peran strategis Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPRPT dalam upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah akan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan pada Peta Lahan Sawah Dilindungi. Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini diharapkan Pemerintah Daerah segera menetapkan LP2B di Kabupaten/Kota masing-masing dengan disertai data spasialnya, sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan-peraturan Pemerintah turunannya dapat dilaksanakan secara optimal.

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ini sudah 10 tahun diundangkan namun baru sedikit yang telah menetapkan LP2B dengan data spasialnya, sehingga diharapkan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi ini akan mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat Penetapan LP2B,” tambah Budi Situmorang.

Direktorat Jenderal PPRPT telah melakukan verifikasi Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan pada 8 Provinsi dan 151 Kabupaten/Kota Lumbung Padi di Indonesia. Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah.

Baca juga  Kementan Gaungkan Ladorfisio, Deteksi Dini Kualitas Benih Bawang Putih

Data hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada Pemerintah Daerah diantaranya adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah. “Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” pungkas Budi Situmorang.

Rapat tersebut dihadiri unsur-unsur dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Informasi Geospasial, Dinas-dinas terkait tata ruang, pertanian, irigasi, dan perencanaan pembangunan, serta seluruh Kantor Pertanahan di 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. (NA)

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...