Terkini AgrariaMandiri AXA hormati Keputusan Menaker terbaru tentang TKA

Mandiri AXA hormati Keputusan Menaker terbaru tentang TKA

PT Mandiri AXA General Insurance meyakini bahwa ketika pemerintah mengeluarkan aturan ini tentu sudah melakukan studi terhadap praktik terbaik atau best practice di industri, kemudian ketersediaan tenaga ahli di indonesia.

Jakarta ((Feed)) – PT Mandiri AXA General Insurance siap menghormati Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), salah satunya di sektor asuransi dan keuangan.

“Kami menghormati keputusan menteri tersebut, kemudian kami akan coba untuk mengimplementasikannya sesuai dengan sifat atau nature kondisi asuransi di tempat kami,” ujar Chief of Legal, Compliance and Corporate Affairs PT Mandiri AXA General Insurance, Benny Waworuntu di Jakarta, Senin.

Benny menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada masalah dengan keputusan mengenai tenaga kerja asing dari pemerintah tersebut, sehingga apa pun itu akan dilaksanakan.

Baca juga  RI - Jepang tindaklanjuti proyek KA Jakarta-Surabaya

PT Mandiri AXA General Insurance meyakini bahwa ketika pemerintah mengeluarkan aturan ini tentu sudah melakukan studi terhadap praktik terbaik atau best practice di industri, kemudian ketersediaan tenaga ahli di indonesia.

Selain itu pemerintah juga mempelajari fungsi-fungsi mana yang mungkin barangkali harus tetap ada di manajemen inti perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani dan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.

Dalam lampiran keputusan tersebut, pemerintah membagi 18 kategori sektor pekerjaan yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing mulai dari sektor konstruksi, pendidikan sampai dengan perbankan dan asuransi.

Selain itu aturan baru tersebut juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya terkait jabatan tertentu yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing.

Baca juga  Konser Ari Lasso malam ini dibatalkan

Posisi atau jabatan yang tidak bisa diisi oleh tenaga kerja asing, menurut keputusan ketenagakerjaan itu, yakni posisi atau jabatan yang terkait dengan masalah personalia dan administrasi.

Untuk sektor keuangan dan asuransi sendiri terdapat 32 posisi atau jabatan yang bisa ditempati oleh tenaga kerja asing.

Mulai dari posisi general manager, general manager marketing, general manager bidang teknologi informasi, kepala divisi keuangan dan akuntansi sampai dengan aktuaria perusahaan serta pemeriksa klaim bisa ditempati oleh tenaga kerja asing.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...