Terkini AgrariaIkatan Alumni Universitas Bung Hatta Padang tolak pelemahan KPK

Ikatan Alumni Universitas Bung Hatta Padang tolak pelemahan KPK

Padahal usulan ini sudah berkali-kali ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 2003, 2006, dan 2010, katanya.

Padang, ((Feed)) – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan lewat usulan revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Kami menolak usulan perubahan atau revisi terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 dan mengajak semua pihak bergandengan tangan menyelamatkan KPK,” kata Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal, di Padang, Senin.

Menurutnya saat belum selesai pelaksanaan pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2024 yang mendapat banyak sorotan dari pegiat antikorupsi, di akhir masa jabatan DPR menyiapkan draf perubahan Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kontroversial.

Beberapa materi perubahan yang diusulkan DPR jelas sekali melemahkan bahkan membunuh eksistensi KPK yang selama ini dipersepsi publik sebagai lembaga penegak hukum yang paling terpercaya, ujarnya.

Ia menilai usulan pembentukan Dewan Pengawas di KPK akan melemahkan fungsi terkait pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas

Baca juga  Tim dari Kementerian ATR/BPN melakukan kunjungan ke Kampung Anggur di Tangerang

“Ini merupakan persoalan serius, karena Dewan Pengawas merupakan representasi dari Pemerintah dan DPR yang campur tangan dalam kelembagaan KPK,” ujarnya pula.

Kemudian kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) akan menghambat eksistensi KPK dan membuka peluang diintervensinya KPK dalam melakukan penyidikan.

Padahal usulan ini sudah berkali-kali ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 2003, 2006, dan 2010, katanya.

Berikutnya koordinasi dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan tugas penuntutan KPK merupakan suatu kemunduran.

“Bisa jadi akan ada intervensi kepada KPK dan menghambat percepatan penanganan perkara yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan karena pada dasarnya, KPK adalah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap yang selama ini berjalan efektif,” kata dia

Lalu, pasal 40 ayat (1) draf perubahan menyebutkan KPK hanya mempunyai waktu satu tahun untuk menyelesaikan penyidikan ataupun penuntutan sebuah perkara.

Padahal penanganan perkara korupsi mempunyai kerumitan sendiri dan tidak semudah yang dipikirkan oleh DPR yang harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun, kata dia.

Baca juga  Pengusaha penggugat Wali Kota Semarang mengadu ke kejaksaan

Selanjutnya penghapusan kewenangan KPK mengangkat penyidik juga merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan putusan MK tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik di luar dari institusi kepolisian atau kejaksaan;

Kemudian KPK tidak dimungkinkan membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia, sementara dengan dibukanya kantor KPK di daerah kinerja KPK akan semakin maksimal;

Terakhir persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK minimal berumur 50 tahun tanpa dasar argumentasi yang kuat.

Aturan yang berlaku sekarang, pimpinan KPK minimal berusia 40 tahun, telah membuka peluang bagi kaum muda untuk jadi pimpinan KPK yang akan menjadikan KPK menjelma menjadi lembaga penegak hukum yang enerjik, ujarnya.

Karena itu, pihaknya menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK dan meminta Presiden untuk tidak menyetujui dan mengesahkan perubahan Undang-Undang KPK yang diajukan DPR.

“Kepada seluruh rakyat mari bergandengan tangan menyelamatkan atau membela KPK,” ujar dia mengimbau.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...