Terkini AgrariaWagub: Ulama tak perlu risau Raperda Pesantren ditolak Kemendagri

Wagub: Ulama tak perlu risau Raperda Pesantren ditolak Kemendagri

Bandung ((Feed)) – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengatakan para ulama, kiai, santri hingga pengurus pondok pesantren tidak perlu risau atau khawatir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Para kiai, ulama, santri jangan gempeur (grogi) jangan sieun (takut) karena Perda Pesantren ditolak Kemendagri,” kata Uu Ruzhanul Ulum ketika seusai melantik Pengurus DKM Masjid Al-Jabbar Cimangkok tingkat kabupaten/kota, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin.

Wagub Uu mengatakan sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di daerah pihaknya harus patuh dengan keputusan Kemendagri yang menolak usulan Raperda Pesantren.

Akan tetapi, lanjut dia, meskipun Raperda Pesantren tersebut ditolak oleh Kemendagri pihaknya akan tetap memperhatikan keberadaan pesantren, terlebih saat ini ada masukan masyarakat yang meminta pihaknya tetap memperhatikan pondok pesanten.

Baca juga  Mendagri Akan Undang Kepala Daerah untuk Samakan Persepsi terkait Program Prioritas Nasional

“Tetapi karena itu tuntutan masyarakat maka saya dan gubernur akan memperjuangkan supaya tuntutan masyarakat dan ulama itu bisa direalisasikan dan itu termasuk janji kami saat kampanye,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Wagub Uu, ke depan akan ada payung hukum dalam upaya memperhatikan para kiai, ulama, santri dan pondok pesantren, khususnya berbentuk bantuan atau perhatian.

“Legalitasnya nanti kita bicarakan, bukan berarti kami melawan arahan Mendagri. Arahan Mendagri kami terima tetapi keinginan masyarakat pun kami tampung dan ada solusinya,” kata dia.

Pihaknya berjanji pada tahun 2020 Pemprov Jabar akan memberikan perhatian, khususnya bantuan kepada para ulama, kiai, santri dan pondok pesantren karena selama ini hanya pesantren yang mengusulkan saja yang berhak menerima bantuan dari Pemprov Jabar.

“Yang kedua kalau lewat bansos itu tidak bisa berturut-turut tahun ini dapat tahun depan tidak, sementara kebutuhan pesantren tiap hari ada. Kenapa tidak, tahun yang akan datang, pesantren bisa diberikan bantuan seperti halnya SD, SMP, lewat rekanan lelang. Jadi ponpres penerima manfaat juga,” kata dia.

Baca juga  Gojek-Digitaraya luncurkan program akselerasi startup Gojek Xcelerate

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...