Terkini AgrariaKoalisi Masyarakat Sipil desak Presiden tolak upaya pelemahan KPK

Koalisi Masyarakat Sipil desak Presiden tolak upaya pelemahan KPK

Jakarta ((Feed)) – Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK, Henri Subagyo mengatakan pemilihan calon pimpinan (capim) KPK yang masih mencantumkan nama individu dengan rekam jejak bermasalah serta revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari agenda pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

“Publik dan media telah banyak meliput dan menunjukkan data serta fakta mengenai proses dan pilihan capim KPK, sehingga sama sekali tidak ada alasan informasi tersebut tidak sampai ke Presiden,” tulis pria yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Ia menambahkan sudah saatnya Presiden Joko Widodo mempergunakan perannya dalam politik untuk berkomunikasi dengan partai pendukungnya agar tidak memilih calon bermasalah untuk capim KPK.

Selain itu, usulan revisi UU KPK juga seharusnya ditolak jika benar salah satu agenda utama Presiden Jokowi yang disampaikan pada masa kampanye adalah reformasi regulasi dalam bentuk membenahi perencanaan, perancangan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Polda Jatim terbitkan DPO Veronica Koman pekan depan

Apalagi jika mengingat proses pengusulan revisi UU KPK ini melanggar prosedur perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan Peraturan Tata Tertib DPR.

“Jika Presiden Jokowi tidak merespon DPR dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk Kementerian untuk membahas revisi UU KPK, berarti Presiden konsisten dengan agendanya sendiri untuk melakukan reformasi regulasi,” tulis Henri.

Selain itu, Presiden Jokowi juga perlu konsisten dengan kalimatnya bahwa beliau mendukung penuh kerja KPK. Apalagi bila mengingat kinerja KPK yang positif berdampak pada kemenangannya pada pemilu presiden 2019 lalu.

Mengutip Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 26 Agustus 2019, 63,4 persen responden yang puas dengan kinerja KPK adalah pemilih Jokowi-Ma’ruf.

Sejumlah inisiatif yang dilakukan KPK, seperti pertama kalinya penggunaan kerusakan lingkungan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Gubernur non-aktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mungkin tidak akan terjadi lagi jika revisi UU KPK terjadi dan capim KPK dengan rekam jejak bermasalah terpilih.

Baca juga  Para pemain Barca total mendapat bonus 92 juta euro musim lalu

Menurut Henri, insiatif KPK yang seperti itu seharusnya menjadi pengingat utama Presiden Jokowi sebelum memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan KPK.

Meski begitu, masih ada jalan bagi Presiden Jokowi untuk menggunakan posisi politiknya dengan menghentikan proses ini dengan menunjukkan keberpihakannya bersama publik untuk menghentikan agenda pelemahan KPK.

Berdasarkan argumen di atas, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICEL dan sepuluh organisasi nonprofit lainnya sepakat meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan lima langkah di antaranya, tidak menerbitkan Surpres atas RUU Revisi UU KPK yang diusulkan DPR dan melakukan komunikasi intensif dengan parpol pendukung pemerintah agar tidak memilih capim KPK bermasalah.

Presiden juga perlu meminta untuk tidak melanjutkan rencana pembahasan Revisi UU KPK serta menunjukkan sikap yang jelas dan responsif serta berpihak pada publik dan mendukung penuh upaya publik dalam melawan segala bentuk usaha pelemahan KPK.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...