Terkini AgrariaKapolda: Penetapan tersangka Veronica jangan dikaitkan pekerjaannya

Kapolda: Penetapan tersangka Veronica jangan dikaitkan pekerjaannya

Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jadi apapun dia harus bertanggung jawab

Surabaya ((Feed)) – Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta semua pihak tidak mengaitkan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan penyebar hoaks Papua dengan pekerjaannya sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM).

“Jangan dikait-kaitan dengan posisi pekerjaan dia yang lain,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Sabtu.

Menanggapi pernyataan Amnesty International yang menyatakan penetapan Veronica Koman tidak tepat, Luki menegaskan, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkannya.

“Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jadi apapun dia harus bertanggung jawab,” ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.

Dengan menyebarkan informasi hoaks di media sosial padahal yang bersangkutan tidak berada di lapangan, kata dia, adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

Baca juga  Antisipasi Dampak Bencana Saat GPDRR 2022, BNPB Gelar Geladi Ruang Kesiapsiagaan

“Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau akunnya tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan. Saya rasa rekan-rekan media tahu dan paham persis dengan apa yang terjadi, yang ditulis ini sangat berbeda,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Baca juga  Xiaomi jamin ketersediaan Redmi Note 8

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...