Terkini AgrariaKronologi OTT KPK dalam kasus suap distribusi gula

Kronologi OTT KPK dalam kasus suap distribusi gula

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu

Jakarta ((Feed)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Lima orang tersebut, yakni pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou (FT), orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin (RM), pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca (CLU), Direktur Pemasaran PTPN III dan Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana (IKL), dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting (EG).

Baca juga  Merasa difitnah, Ketua PSSI Palu melapor ke Polda Sulteng

“KPK mendapat informasi adanya dugaan permintaan uang dari DPU kepada PNO dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula,” ujar Syarif.

Pada Senin (2/9), diduga Pieko meminta Freddy untuk mencairkan sejumlah uang yang rencana untuk diberikan kepada Dolly.

“PNO kemudian memerintahkan RM, orang kepercayaan PNO untuk mengambil uang dari kantor money changer FT dan menyerahkan kepada CLU pukul 17.00 WIB di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta,” kata Syarif.

Selanjutnya pegawai PT KPBN Corry Luca mengantarkan uang sejumlah 345 ribu dolar Singapura kepada I Kadek.

“Pukul 20.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan CLU di rumahnya. Berikutnya pukul 20.30 WIB, tim KPK mengamankan RM di kantornya,” ujar Syarif lagi.

Tim KPK kemudian juga bergerak ke kantor I Kadek dan mengamankan yang bersangkutan dan Edward di Jakarta pukul 21.00 WIB.

Baca juga  Launching MTQ VI Korpri Tingkat Nasional, Sumbar Siap Terima Kafilah 37 Provinsi dan 86 K/L

“FT kemudian diamankan di kantornya pukul 09.00 WIB pagi ini, Selasa 3 September 2019,” kata Syarif.

Dua tersangka dalam kasus itu, yakni Dolly dan Pieko belum sempat diamankan oleh KPK.

KPK pun mengimbau dua tersangka tersebut agar menyerahkan diri.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...