Terkini AgrariaDua perusahaan terlibat persekongkolan tender didenda

Dua perusahaan terlibat persekongkolan tender didenda

terlapor I diharuskan membayar sebesar Rp2,8 miliar lebih dan terlapor II didenda membayar Rp1,9 miliar lebih

Makassar ((Feed)) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah dan mendenda dua perusahaan rekanan atas persekongkolan tender dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar tahun anggaran 2017.

“Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Ketua Majelis KPPU Chandra Setiawan, di Makassar, Selasa.

Dalam sidang pembuktian perkara Nomor 10/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait proyek pembangunan rumah sakit pada satuan kerja (Satker) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 terbukti bersalah.

Para terlapor yakni, PT Haka Utama sebagai terlapor I; PT Seven Brothers Multisarana sebagai terlapor II; PT Restu Agung Perkasa sebagai terlapor III; dan Kelompok Kerja (Pokja) V bagian layanan pengadaan barang dan jasa Kota Makassar tahun 2017 sebagai Terlapor IV.

Baca juga  Asian Games 2018, Energi Bagi Persatuan Bangsa Palestina

Dua perusahaan rekanan yang dihukum denda yakni terlapor I diharuskan membayar sebesar Rp2,8 miliar lebih dan terlapor II didenda membayar Rp1,9 miliar lebih.

Chandra mengatakan semua perusahaan yang diputus bersalah denda diharuskan menyetorkan dendanya ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satker KPPU, selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sesuai aturan, semua terlapor yang divonis bersalah diharuskan membayar denda selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Adapun terlapor III yakni PT Restu Agung Perkasa divonis bersalah tetapi tidak diharuskan membayar denda karena mengakui perbuatannya serta tidak mengetahui jika perusahaan itu telah disalahgunakan oleh pihak lain dan mengikuti tender pada Dinas Kesehatan Makassar.

“Untuk terlapor III ini tetap diputus bersalah tetapi untuk denda tidak dikenakan karena tidak ada keuntungan yang didapatkan dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan maupun sidang,” terangnya.

Baca juga  Posko Desa/Kelurahan Diharapkan Menjadi Ujung Tombak Penanganan Pandemi Covid-19

Selain itu, semua terlapor yakni terlapor I, terlapor II, dan terlapor III dilarang untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama.

Melarang terlapor I untuk mengikuti tender dalam lingkup pengadaan Rumah Sakit yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Memerintahkan terlapor III untuk menghentikan praktik peminjaman perusahaan kepada pihak manapun.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...