Terkini AgrariaPapua Terkini - Polda Jatim tahan Tri Susanti satu kali 24 jam

Papua Terkini – Polda Jatim tahan Tri Susanti satu kali 24 jam

Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam

Surabaya ((Feed)) – Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti selama satu kali 24 jam.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa dini hari mengatakan penahanan kliennya terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

“Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, kata dia, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.

Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga  Tinjau Panen Raya di Ngawi, Presiden Jokowi: Produktivitas Tiap Daerah Berbeda

“Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan,” katanya.

Selain itu, dia juga menyebut pasal yang dikenakan Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.

Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.

“Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada,” kata dia.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Baca juga  Geledah rumah terduga teroris LT, Polisi temukan cairan kimia

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Agraria.today | Mataram - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah...

Program JUMAT BERKAH WARTAWAN Pekan ke 70 Gandeng Artis Novi Ayla KDI

Agraria.today | Jakarta - Penyanyi spesialis tembang religi dan...

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Related Articles

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Agraria.today | Mataram - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus ditempuh dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data justru menjadi...

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan progres normalisasi sungai dan muara terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh,...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...