Terkini AgrariaKanwil Pajak Nusa Tenggara bebaskan penunggak pajak Rp21,02 miliar

Kanwil Pajak Nusa Tenggara bebaskan penunggak pajak Rp21,02 miliar

Mataram ((Feed)) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat, membebaskan HW seorang penunggak pajak sebesar Rp21,02 karena telah memenuhi syarat untuk dibebaskan menurut ketentuan yang berlaku.

“Saudara HW telah dibebaskan dari hukuman sandera (gijzeling) di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram pada 15 Agustus 2019,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Tri Bowo, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mataram, Senin.

Ia menyebutkan saudara HW adalah wajib pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mataram Barat. Pemilik toko komputer “S” di Mataram itu, disandera karena mempunyai utang pajak sebesar Rp21,02 miliar.

Sejak 2013, Account Representative (AR) KPP Pratama Mataram Barat telah melakukan imbauan persuasif pembayaran pajak dan pembetulan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2010 dan 2011.

Baca juga  Jepin massal-berbusana baju kurung terbanyak catat rekor MURI

“Imbauan dari AR tersebut tidak dihiraukan oleh wajib pajak, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak,” ujarnya.

Tri Bowo menambahkan hasil pemeriksaan menimbulkan pokok pajak dan bunga atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan orang pribadi sebesar Rp21,02 miliar.

Pada periode tersebut, KPP Pratama Mataram Barat juga telah menawarkan kepada wajib pajak untuk menggunakan fasilitas program pengampunan pajak, tetapi wajib pajak tidak mengindahkannya.

Oleh sebab itu, kata Tri Bowo, penyitaan dan pelelangan aset wajib pajak berupa tanah dan bangunan telah dilakukan di beberapa tempat, namun tidak mencukupi untuk pelunasan utang wajib pajak yang bersangkutan.

“Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Mataram sejak 8 April sampai dengan 15 Agustus 2019,” ucapnya pula.

Baca juga  BNPB Akan Berikan Dana Tunggu Kepada Warga dengan Rumah Terdampak

Jajaran Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2019 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.

Upaya yang dilakukan adalah penyuluhan hak dan kewajiban wajib pajak, manfaat pajak, imbauan, pengawasan, dan konsultasi.

“Namun demikian, tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan, penyidikan dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir,” kata Tri Bowo.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...