Terkini AgrariaMahfud MD: Tiada pelanggaran prosedur dalam pemindahan ibu kota

Mahfud MD: Tiada pelanggaran prosedur dalam pemindahan ibu kota

Jakarta ((Feed)) – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menjelaskan tidak ada pelanggaran prosedur hukum dalam rencana pemindahan ibu kota pemerintahan ke Kalimantan Timur oleh pemerintah.

“Menurut kami tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan undang-undang memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah,” kata Mahfud dalam sambutannya di Istana Negara, Jakarta pada Senin.

Menurut Mahfud, pemerintah dapat membuat undang-undang baru atau mengubah undang-undang yang ada terkait ibu kota baru jika sudah benar-benar siap untuk pindah.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut pihak yang berhak dan memiliki wewenang untuk membuat kebijakan pemindahan ibu kota pada saat ini yakni Presiden.

“Tidak ada aturan yang menentukan aturan harus dibuat lebih dulu dan kemudian baru dimulai langkah-langkah untuk memindahkan ibu kota,” jelas Mahfud.

Baca juga  "Gebrakan" mode dalam Pelantikan Presiden 2019-2024

Dia yakin jika pemerintah konsisten dan cermat dalam persiapan pemindahan ibu kota, maka rencana itu dapat terselesaikan dengan baik.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan lokasi ibu kota baru pemerintahan yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Proses pembangunan ditargetkan mulai pada 2021 dan perpindahan pemerintahan secara bertahap direncanakan pada 2024.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...