Terkini AgrariaBakumham: Golkar tidak mengenal mosi tidak percaya

Bakumham: Golkar tidak mengenal mosi tidak percaya

Dengan demikian, pernyataan mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak sesuai prosedur, jelas dia

Jakarta ((Feed)) – Wakil Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Muslim Jaya Butar-butar menyatakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar tidak mengenal adanya mosi tidak percaya terhadap ketua umum.

“Di dalam AD/ART Golkar ada 98 pasal. Tidak ada satupun yang mengatur mekanisme mosi tidak percaya kepada ketum,” kata Muslim ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Muslim menanggapi adanya pernyataan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto oleh beberapa pengurus pleno dan harian DPP Golkar yang disampaikan di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, tidak hanya Golkar, namun seluruh partai politik tidak mengenal adanya mosi tidak percaya, sebab persoalan partai adalah wilayah internal parpol.

Baca juga  Shigeru Joshima dari Tokio menikah dengan Risa Kikuchi

Di Golkar sendiri, kata dia, persoalan partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

“Dengan demikian, pernyataan mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak sesuai prosedur,” jelas dia.

Dia menyayangkan sejumlah pengurus yang menyatakan mosi tidak percaya tersebut, sebab sepengetahuannya para pengurus itu sebelumnya sudah menempuh langkah pelaporan melalui Mahkamah Partai.

“Biarkan saja Mahkamah Partai yang menilai apakah permohonan yang diajukan melanggar AD/ART atau tidak,” kata dia.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...