Terkini AgrariaGaruda larang penumpang bawa Macbook Pro 15 Inch ke pesawat

Garuda larang penumpang bawa Macbook Pro 15 Inch ke pesawat

Jakarta ((Feed)) – Maskapai nasional Garuda Indonesia mengeluarkan larangan bagi penumpang membawa produk MacBook Pro (Retina 15-Inch) ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo sehubungan dengan adanya kebijakan penarikan kembali produk tersebut oleh manufaktur Apple.

Vice President Corporate Secretary Ichsan Rosan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15-Inch untuk series tertentu yang telah diinformasikan oleh pihak manufaktur.

“Larangan itu menyusul ditemukannya permasalahan di dalam baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan,” katanya.

Adapun pelarangan membawa perangkat MacBook ini diperuntukkan seri tertentu yang terjual dalam periode September 2015 dan Februari 2017.

Baca juga  Ketua KPU: Kecepatan informasi dibutuhkan menyukseskan Pilkada 2020

Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail spesifikasi produk yang dilarang masuk ke dalam pesawat dapat mengunjungi https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall.

Garuda Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pihak regulator maupun stakeholders lainnya untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat laptop tersebut hingga adanya perkembangan lebih lanjut.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...