Terkini AgrariaSultan Zainal A Sjah diusulkan jadi pahlawan nasional

Sultan Zainal A Sjah diusulkan jadi pahlawan nasional

Tidore Kepulauan ((Feed)) – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) membahas pengusulan Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai pahlawan nasional, karena kegigihannya memilih menjadikan Tidore masuk dalam pangkuan NKRI.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Asrul Sani Soleiman melalui siaran pers yang diterima Antara, Rabu, mengatakan, integritas Sultan Zainal Abidin Sjah ini tidak akan terbantahkan karena dalam perjuangannya, dengan ditawarkannya tiga opsi dari bangsa penjajah seperti bergabung dengan Belanda, Bergabung dengan NKRI atau Merdeka.

Menurut dia, dalam perjuangan itu, pihaknya menggandeng Jogugu Kesultanan Tidore dan Yayasan The Tebing’s kali ini, turut melibatkan pihak Dinas Sosial Malut untuk bersama-sama mengusulkan Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai pahlawan nasional.

Bahkan, alasan mengusulkan Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai pahlawan nasional, karena dengan lantang sang Sultan menolak tawaran penjajah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi, yakni NKRI.

“Pemerintah Tidore akan terus melakukan pertemuan yang akan membahas tentang pengusulan seorang tokoh Tidore sebagai pahlawan nasional serta pada waktu dekat ini juga akan dibentuk Tim Pengkaji dan Peneliti Gelar Daerah (TP2GD) Kota Tidore,” katanya.

Baca juga  Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Modal Wujudkan Pembangunan Nasional

Sementara itu, Perwakilan Tim Yayasan The Tebings, M Ridha Adjam mengatakan, dilihat dari sisi biografi dan naskah akademik Sultan Abidin Syah memiliki persayaratan tersebut sehingga pantas dijadikan pahlawan Nasional.

Untuk itu perlu ada penguatan dari Pemerintahan karena perjuangan untuk diusulkan menjadi Pahlawan Nasional, peran Kesultanan Tidore hendaknya menyiapkan dokumen pendukung lainnya.

Dia mengatakan, Zainal Abidin Syah terkenal sebagai Sultan Tidore pada masa tahun 1947–1967 dan memiliki peran penting dalam sejarah perebutan kembali Papua Barat.

Kala itu,tanggal 17 Agustus 1956 Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Propinsi Perjuangan Irian Barat dengan Ibukota sementara di Soa-Sio Tidore. Keputusan tersebut di ambil oleh Presiden Soekarno dengan alasan Papua serta pulau-pulau sekitarnya merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Tidore sejak ratusan tahun lalu.

Sultan Zainal Abidin Sjah kemudian ditetapkan sebagai Gubernur sementara propinsi perjuangan Irian Barat pada tanggal 23 September 1956 di Soa-Sio Tidore (SK Presiden RI No. 142/ Tahun 1956, Tanggal 23 September 1956). Selanjutnya sesuai SK Presiden RI No. 220/ Tahun 1961, Tanggal 4 Mei 1962, beliau ditetapkan sebagai gubernur tetap Propinsi Irian Barat.

Baca juga  Penyidik telusuri aksi tersangka pembobol data nasabah di Mataram

Saat itu, Gubernur Sultan Zainal Abidin Sjah diangkat sebagai gubernur diperbantukan pada Operasi Mandala di Makassar (TRIKORA) Perjuangan Pembebasan Irian Barat.

Sultan Zainal Abidin Sjah memegang jabatan gubernur Irian Barat sampai tahun 1961, Selanjutnya beliau menetap di Ambon hingga wafat pada tanggal 4 Juli 1967 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kapahaha Ambon, selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1986, pihak keluarga Kesultanan Tidore memindahkan kerangka Sultan Zainal Abidin ke Soa Sio Tidore dan disemayamkan di Sonyine Salaka Kedaton Kie Soa-Sio Kesultanan Tidore.
 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...