Terkini AgrariaPetani Garam Ini Akhirnya Punya Tanah Milik Sendiri

Petani Garam Ini Akhirnya Punya Tanah Milik Sendiri

Mimik bahagia tergambar dengan jelas di wajah Joni Martin Fanedai yang kerap kali dipanggil Jon (62), salah seorang petani garam yang berasal dari Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Pasalnya, Jon baru saja menerima sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil program Redistribusi Tanah yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rabu 21 Agustus di Kantor Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dengan penuh antusias, Jon bercerita bagaimana Ia bisa mendapat sertipikat TORA, “Awalnya saya tidak pernah menyangka bisa dapat sertipikat tanah karena saya pikir tanah ini sewaktu-waktu bisa saja diambil oleh investor atau perusahaan. Tapi ternyata TORA sudah masuk ke desa kami,” ujarnya saat dihampiri oleh Tim Humas di tambak garamnya, Kamis (22/08).

Jon mengaku sebagai petani, ia cukup menderita sejak tahun 1992. Ia hanya menggarap sebuah tanah yang belum jelas kepemilikannya dan diliputi rasa ketakutan apabila tanah itu diambil karena baginya tanah itu ada sumber penghidupan untuk keluarganya.

“Makanya, ketika kemarin tempat kami didatangi oleh pemerintah daerah bersama dengan kantor pertanahan untuk sosialisasi mengukur tanah sebagai objek TORA, kami sempat menolak. Kami pikir saat itu, apa yang mau dilakukan mereka? Apakah tanah yang diukur ini mau diberikan ke perusahaan? Kalau disertipikatkan, apakah bisa diagunkan ke bank?,” tambahnya.

Baca juga  Bijak Kelola Keuangan Daerah, Kota Payakumbuh Terima Penghargaan WTP Hingga 8 Kali Berturut-turut

Saat itu, Jon mengaku memang di kalangan masyarakat banyak yang membicarakan jika tanah itu disertipikatkan, mereka tidak bisa mengagunkan sertipikat tanahnya ke bank untuk mendapat modal usaha. Padahal Jon sangat berharap ketika dapat sertipikat tanah ia bisa mengagunkan ke bank, karena ia ingin merapikan tambak garamnya.

Pihak Kantor Pertanahan terus menyakini Jon beserta masyarakat sekitarnya, bahwa apa yang dilakukan mereka adalah bentuk kepedulian Pemerintah kepada rakyat jadi tidak ada kepentingan perusahaan, tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) itu murni untuk diberikan kepada rakyat. Selain itu, pihak pertanahan juga menjelaskan kalau mereka juga bisa mengagunkan sertipikat tanahnya ke bank.

Mendengar hal itu Jon merasa lega, “Setelah saya tahu niat Pemerintah, saya langsung menyerahkan tanah ini untuk diukur, apalagi Pemerintah itu kan bertindak berdasarkan undang-undang. Saat itu saya merasa bahwa Pemerintah itu ibarat pagar dan kami masyarakat adalah tanaman, dengan sertipikasi tanah yang dilakukan mereka pada tambak kami, saya merasa sudah dilindungi oleh Pemerintah,” ujarnya.

Baca juga  Presiden Jokowi Berangkatkan Pasukan Perdamaian Indonesia ke Kongo dan Lebanon

Akhirnya, Jon dapat sertipikat tanah dengan luasan satu setengah hektare pada lokasi bekas Hak Guna Usaha PT Panggung Guna Ganda Semesta/PT PGGS seluas 3.720 Ha di Kabupaten Kupang yang telah ditetapkan menjadi tanah terlantar dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). “Sekarang tanah sudah ada, sertipikat tanah juga punya, jadi kalau nanti ada orang yang mengakui tanah ini, saya punya kekuatan hukum,” tuturnya.

Dalam kurun waktu sebulan, Jon mampu memanen garam empat kali dengan mendapat 400 karung garam. Di Kupang, satu karung garam dihargai 20 ribu rupiah jadi pendapatan Jon dalam satu bulan bisa mencapai 8 juta rupiah.

“Saya bersyukur, sertipikat tanah bisa jadi suatu modal, karena ekonomi lemah dan pendapatan rendah, jadi kita petani garam butuh modal 10 juta untuk membenahi tambak garam. Makanya saya akan agunkan sertipikat tanah ini ke bank, saya yakin dengan pendapatan yang ada saya bisa cicil,” tutupnya. (NA/RO/AM)

Latest Articles

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Lebih dari 500 Titik Lumpur Dibersihkan, Aktivitas Warga Berlangsung Normal

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Agraria.today | Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata...

Related Articles

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jadi pendukung utama dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat di Kabupaten...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang...