Terkini AgrariaPindahkan Ibu Kota, Presiden Jokowi Berkirim Surat ke DPR

Pindahkan Ibu Kota, Presiden Jokowi Berkirim Surat ke DPR

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya pada Senin, 26 Agustus 2019, telah memutuskan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia. Terkait hal tersebut, Kepala Negara telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya paham bahwa pemindahan ibu kota negara ini, termasuk lokasinya, membutuhkan dukungan dan persetujuan DPR. Oleh sebab itu, tadi pagi saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI dengan dilampiri hasil-hasil kajian mengenai calon ibu kota baru tersebut,” ujarnya di Istana Negara.

Pemerintah juga akan segera menyiapkan rancangan undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota tersebut. Rancangan tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada DPR.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara sekaligus memastikan bahwa Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan serta terus mengembangkannya sebagai kota bisnis dan pusat perdagangan berskala regional dan global.

Baca juga  Presiden Ajak Para Santri Pelihara Kerukunan dan Persatuan

“Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan urban regeneration yang dianggarkan sebesar Rp571 triliun tetap terus dijalankan dan pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pembangunan ibu kota baru di lokasi yang telah ditentukan tersebut bukan satu-satunya upaya yang ditempuh pemerintah dalam rangka mengurangi kesenjangan di Pulau Jawa dan luar Jawa. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga berkomitmen untuk membangun industrialisasi di luar Pulau Jawa dengan melakukan hilirisasi sumber daya alam.

Pembangunan dan pemindahan ibu kota baru ini diperkirakan akan memakan waktu hingga empat tahun dengan biaya Rp466 triliun untuk mendesain dan membangun infrastruktur yang diperlukan. Presiden menjelaskan bahwa pendanaan untuk menjalankan program tersebut diupayakan untuk tidak membebani APBN.

“Nantinya 19 persen itu akan berasal dari APBN, itu pun terutama berasal dari skema kerja sama pengelolaan aset di ibu kota baru dan di DKI Jakarta. Sisanya akan berasal dari KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) serta investasi langsung swasta dan BUMN,” tuturnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...