Terkini AgrariaKakorlantas bantah Smart SIM sarat kepentingan bisnis

Kakorlantas bantah Smart SIM sarat kepentingan bisnis

Cikarang, Bekasi ((Feed)) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Refdi Andri membantah tudingan yang menyatakan penerbitan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM pintar sarat kepentingan bisnis dan akan memberatkan masyarakat.

“Tidak ada kepentingan apapun. Itu (Smart SIM) adalah semata-mata untuk memudahkan masyarakat,” kata Refdi melalui sambungan telepon, Selasa.

Dia menjelaskan Smart SIM merupakan terobosan baru untuk memberikan kemudahan identifikasi terhadap pemegang SIM yang melakukan pelanggaran.

“Semua masyarakat yang saya terima tanggapannya lewat SMS maupun WA, responnya positif terhadap penerbitan Smart SIM ini,” katanya.

Sejalan dengan penerapan electronic law enforcement, menurut Refdi setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas baik ringan, sedang, maupun berat akan tercatat pada sistem yang terkoneksi langsung dengan database di Korlantas dengan tujuan mengevaluasi pengemudi dalam skala tertentu, misalnya setahun atau lima tahun.

“Penegakan hukum secara elektronik sudah terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM ini,” katanya.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Tandatangani MoU Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Melalui Smart SIM ini pula dasar untuk memberikan penghargaan kepada para pengemudi yang tidak melakukan pelanggaran berdasarkan data-data yang tercatat di Korlantas Polri.

Refdi mengaku telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dimana setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM akan memiliki kesamaan data yang tercatat di Korlantas dan Dukcapil.

Korlantas Polri juga memberikan opsi kepada pemilik SIM untuk melakukan aktivasi maupun tidak mengaktivasi penggunaan Smart SIM sebagai alat pembayaran elektronik atau e-money seperti pembayaran tol dan kereta api.

“Kalau tidak juga tidak apa-apa. Tapi, kalau masyarakat menganggap perlu, itu boleh,” ucapnya.

Refdi mengungkapkan, sebagai e-money Smart SIM dapat diisi maksimal Rp2 juta dan bisa di-top up di supermarket seperti layaknya jenis kartu e-money pada umumnya.

Aktivasi uang elektronik pada Smart SIM dapat dilakukan di BNI dengan nama Tap Cash, BRI dengan nama Brizzi, dan Bank Mandiri dengan nama e-money.

Baca juga  Erick Thohir nilai Raja Sapta figur yang paling tepat jabat ketum KOI

Refdi kembali menegaskan penerbitan Smart SIM tidak akan memberatkan masyarakat pemohon sebab tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan SIM. Sebaliknya kualitas Smart SIM justru semakin baik.

Sementara persyaratan pembuatan Smart SIM tidak berbeda dengan persyaratan pembuatan SIM konvensional. Setiap pemohon harus memenuhi persyaratan usia dewasa, administrasi (memiliki KTP), persyaratan kesehatan, serta harus lulus ujian teori dan praktik bahkan untuk SIM umum ada persyaratan tes psikologi.

“Orang yang memiliki SIM adalah orang yang memiliki kompetensi sebab SIM itu adalah pengakuan dan penghargaan,” ungkapnya.

Dari aspek keamanan, kualitas produk Smart SIM juga lebih bagus sebab peluang pemalsuan SIM semakin terbatas.

“Orang yang melakukan pemalsuan atau merekayasa SIM tidak ada, karena fotonya dibuat dua. Kalau ada orang yang menempelkan foto palsu, maka bisa dilihat foto yang satu lagi,” jelas Refdi.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...