Terkini AgrariaKKP bersinergi tingkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan

KKP bersinergi tingkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan

Harapannya, perusahaan perikanan di Indonesia dapat memahami prinsip HAM perikanan dan mengasuransikan para awak kapal perikanan demi terwujudnya hak dasar awak kapal perikanan dalam mendapatkan perlindungan saat bekerja diatas kapal…

Jakarta ((Feed)) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan sebagai upaya menegakkan hak asasi manusia (HAM) bidang perikanan.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu menyatakan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap juga telah dan terus mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerja sama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.

Hingga akhir 2019, lanjutnya, ditargetkan 22 unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan pusat telah tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.

Zulficar juga telah menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan akses pelayanan perlindungan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan di wilayah operasional PPS Bitung.

Baca juga  Perankan sosok Dono, gigi palsu Aliando sampai patah

“Tercatat jumlah awak kapal yang telah diasuransikan di PPS Bitung mencapai 9.860 orang. Dengan adanya sosialisasi dan keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan, saya percaya angka ini dapat terus meningkat,” katanya.

Berdasarkan data per 16 Agustus 2019, KKP menyatakan bahwa jumlah awak kapal yang sudah diasuransikan secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja seluruh Indonesia telah mencapai 72.840 orang di 31 pelabuhan perikanan.

Begitu juga halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan mempersyaratkan PKL sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Implementasi PKL telah mencapai 22.351 orang di 14 pelabuhan perikanan. PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap.

Baca juga  Aktivitas Vulkanik Meningkat, Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Kembali Terjadi

“Harapannya, perusahaan perikanan di Indonesia dapat memahami prinsip HAM perikanan dan mengasuransikan para awak kapal perikanan demi terwujudnya hak dasar awak kapal perikanan dalam mendapatkan perlindungan saat bekerja diatas kapal. Implementasi PKL dapat memastikan terpenuhinya kerja, kondisi kerja, upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan, musibah, kematian, jaminan hukum, serta jaminan keamanan bagi awak kapal perikanan,” ucap Zulficar.

KKP baru-baru ini juga telah melakukan Sosialisasi HAM Perikanan yang menggandeng IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi) terkait peningkatan kesadaran Hak Asasi Manusia dan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada sektor perikanan dalam kerangka implementasi sistem HAM Perikanan di Makassar.

Ke depannya, Zulficar mengutarakan harapannya agar semakin meningkat kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, instansi pendidikan serta swasta akan terus ditingkatkan agar implementasi HAM perikanan dapat diterapkan dengan optimal.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...