Terkini AgrariaGuguran lava sejauh 500 meter diluncurkan Merapi

Guguran lava sejauh 500 meter diluncurkan Merapi

Hingga saat ini BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian

Yogyakarta ((Feed)) – Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan guguran lava dengan jarak luncur 500 meter ke arah hulu Kali Gendol pada Minggu.

Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida melalui keterangan resmi di Yogyakarta, Minggu, menyebutkan berdasarkan pengamatan Gunung Merapi mulai pukul 00:00-06:00 WIB, juga tercatat enam kali gempa guguran dengan amplitudo 2-22 mm dan durasi 26.9-79.6 detik.

Hasil pengamatan visual selama periode itu menunjukkan asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis dan tinggi 25 meter di atas puncak kawah.

Cuaca di Gunung itu cerah dan berawan dengan angin bertiup lemah ke arah utara dan suhu udara mencapai 12-17.5 derajat Celsius, kelembaban udara 41-72 persen, serta tekanan udara 629-710.1 mmHg.

Baca juga  Mendagri, Jajaran Kesbangpol Agar Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat

Pada Sabtu (24/8) malam pukul 21:37 WIB, gunung api teraktif di Indonesia ini juga tercatat meluncurkan awan panas guguran. Awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 39 mm dan durasi 191.5 detik. Adapun Jarak luncur tidak teramati karena tertutup kabut.

Hingga saat ini BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

Sehubungan semakin jauhnya jarak luncur awan panas guguran Merapi, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG, demikian Hanik Humaida.

Baca juga  Bima Sakti turunkan pemain andalan di AFF U-15 kontra Filipina

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...