Terkini AgrariaWCC : Hukuman penjara seumur hidup bagi Prada DP maksimal

WCC : Hukuman penjara seumur hidup bagi Prada DP maksimal

Terus terang kami tidak setuju dengan hukuman mati karena itu melanggar hak asasi untuk hidup, hukuman seumur hidup itu sebenarnya sudah sangat berat bagi terdakwa (Prada DP)

Palembang ((Feed)) – Women’s Crisis Center Palembang menyebut tuntutan penjara seumur hidup bagi terdakwa Prada Deri Permana yang berstatus anggota TNI tersebut sudah maksimal karena terbukti membunuh serta memutilasi pacarnya sendiri.

“Terus terang kami tidak setuju dengan hukuman mati karena itu melanggar hak asasi untuk hidup, hukuman seumur hidup itu sebenarnya sudah sangat berat bagi terdakwa (Prada DP),” kata Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi kepada (Feed), di Palembang Sabtu.

Sebelumnya, Kamis (22/8), Pengadilan Militer I-04 Palembang menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia dituntut hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD karena terbukti membunuh serta memutilasi Fera Oktaria yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.

Baca juga  Ini pengganti Nadiem Makarim di Gojek

Menurutnya aparat penegak hukum pasti sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menuntut dengan melihat bukti-bukti dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa, pihaknya sendiri berharap terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

Hukuman penjara seumur hidup, kata dia, akan membatasi aktivitas dan kebebasan terdakwa selama bertahun-tahun, sehingga timbul efek jera bagi terdakwa dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat khususnya remaja agar tidak berbuat kekerasan terhadap wanita,

“Selama penegakan hukumnya sesuai aturan berlaku kami rasa pelaku yang lain akan berfikir dua kali ketika ingin melakukan kekerasan terhadap pacar, terutama dalam hal ini wanita,” ujarnya.

WCC memandang kasus Prada DP masuk kategori Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) yang memang terpantau masih cukup tinggi laporannya di Sumsel khususnya Kota Palembang.

“Para pelaku kebanyakan laki-laki dengan latar belakang beragam dan tidak spesifik dengan suatu pekerjaan atau pendidikan, sehingga berkali-kali kami ingatkan kepada wanita agar gunakan insting saat berpacaran,” tambah Yeni.

Baca juga  Kemlu tangani kasus WNI diduga korban KDRT di Ohio, AS

Insting wanita harus peka terhadap gelagat pacar, kata dia, jika perilaku pacar dirasa mengancam jiwa dan psikis, atau ada paksaan-paksaan tidak wajar dari pacar, maka lebih baik segera menjauh atau berpisah.

“Yang bisa menghentikan kekerasan dalam pacaran adalah wanita itu sendiri, siapa pun dia,” jelas Yeni.

Pihaknya sendiri konsisten mendukung penuh setiap upaya hukum bagi pelaku-pelaku kekerasan terhadap wanita dan terus mendampingi para wanita korban kekerasan fisik maupun psikis yang melapor ke WCC.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...