Terkini AgrariaPengembangan penyidikan kasus pungli dana masjid tunggu putusan inkrah

Pengembangan penyidikan kasus pungli dana masjid tunggu putusan inkrah

Mataram ((Feed)) – Pengembangan penyidikan kasus pidana korupsi pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, masih menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (20/8), terhadap tiga terdakwa pungli belum bisa menjadi dasar jaksa melakukan pengembangan karena pihaknya masih akan mengajukan banding.

“Kita tunggu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau nantinya ada hal-hal lain yang memerintahkan untuk melakukan penyidikan tambahan, tentu penuntut umum akan merekomendasikan berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.

Sumedana menyatakan dirinya belum mau berkomentar banyak terkait dengan progres hukum pidana korupsi dana masjid yang masih akan berlanjut hingga banding di Pengadilan Tinggi Mataram itu.

“Jadi, sekarang saya belum mau berspekulasi. Siapa saja yang terlibat? Kami akan mempelajari lagi dengan tim,” ujarnya.

Baca juga  Tim dragon boat Indonesia bawa pulang status juara dunia dari Thailand

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (20/8), tiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penerapan hukumnya terdapat penyertaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengartikan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan.

Pasal tersebut, lanjut dia, dapat dikatakan sebagai peluang jaksa untuk melakukan pengembangan atau mencari peran tersangka lain dalam kasus pungli dana masjid tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan, H. Silmi, terdakwa yang telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, menyebutkan adanya peran keterlibatan Kepala Kanwil Kemenag NTB Nasrudin.

Dalam pledoinya (nota pembelaan terhadap tuntutan), mantan Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Bagian Umum Kanwil Kemenag NTB itu mengatakan bahwa Kakanwil Kemenag NTB Nasrudin sebagai pihak yang memberikan perintah pemotongan 30 persen dana yang diterima dari setiap masjid.

Baca juga  Selesaikan Masalah di Tiga Lokasi, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 288 Sertipikat Redistribusi Tanah

Meskipun demikian, majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif menolak pledoi Silmi karena tidak berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim mengeluarkan putusannya berdasarkan pertimbangan tuntutan jaksa tanpa adanya permintaan untuk pengembangan penyidikan terhadap keterlibatan pihak lainnya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...