Terkini AgrariaSampai semester I 2019, PT PP raih kontrak baru Rp14,81 triliun

Sampai semester I 2019, PT PP raih kontrak baru Rp14,81 triliun

Jakarta ((Feed)) – PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”), salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia, berhasil membukukan kontrak baru sebesar Rp14,81 triliun sampai dengan semester pertama 2019.

“Manajemen optimis target kontrak baru Perseroan sampai dengan akhir tahun akan tercapai sebesar Rp50 triliun,” Direktur Utama PT PP Lukman Hidayat dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pencapaian kontrak baru sebesar Rp14,81 triliun tersebut terdiri dari kontrak baru Induk Perseroan sebesar Rp13,15 triliun dan Anak Perusahaan sebesar Rp1,66 triliun.

Beberapa proyek besar yang berhasil diraih Perseroan sampai dengan bulan Juni 2019, antara lain RDMP RU V Balikpapan Lanjutan di Kalimantan Timur sebesar Rp5,88 triliun, Tol Indrapura – Kisaran di Sumatera sebesar Rp3 triliun, Smelter Kolaka Tahap 1 dan 2 sebesar Rp700 miliar, Pesantren Mualimin Yogya sebesar Rp470 miliar, Pekerjaan Tambah Landas Pacu Soetta Sec. 1 sebesar Rp455,975 miliar.

Kemudian, Kereta Api Makassar Pare-Pare sebesar Rp450 miliar, Sapras SPBU Rest Area sebesar Rp334 miliar, Landmark Telkom Universe sebesar Rp292 miliar, RSUD Soreang sebesar Rp269 miliar, Infrastruktur Tol Bakauheni sebesar Rp235 miliar.

Sampai dengan Juni 2019, perolehan kontrak baru dari BUMN mendominasi perolehan kontrak baru Perseroan dengan kontribusi sebesar Rp10,01 triliun atau 68 persen, disusul oleh Swasta sebesar Rp3,61 triliun atau 24 persen dan APBN sebesar Rp1,17 triliun atau 8 persen dari total perolehan kontrak baru.

Baca juga  Kepala BPSDM Kemendagri Kunjungi BNPT, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Terorisme di Kalangan ASN

Sedangkan, perolehan kontrak baru`berdasarkan jenis atau tipe pekerjaan, yaitu minyak dan gas sebesar 40 persen, gedung sebesar 24 persen, jalan dan jembatan sebesar 22 persen dan industri sebesar 6 persen yang merupakan empat kontributor utama dari portofolio kontrak baru Perseroan sampai dengan Juni 2019 dengan total kontribusi sebesar 92 persen. Sisanya dikontribusi oleh bandar udara sebesar 3 persen, kereta api sebesar 3 persen dan irigasi dan pembangkit listrik, masing-masing sebesar 1 persen.

Perkembangan perseroan
Perseroan telah melakukan penandatangan kontrak Pembangunan pabrik peleburan (Smelter) berteknologi Rotary Kiln Electric Furnance dengan PT Ceria Nugraha Indotama dan telah dilakukan acara pemancangan tiang pertama pada 15 Juni 2019.

Proyek pembangunan Smelter Feronikel yang berlokasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ini akan menelan investasi sebesar Rp4 triliun untuk Tahap 1 dan akan dilanjutkan tahap berikutnya dengan nilai total investasi mencapai Rp14,5 triliun.

Pembangunan pabrik smelter ini pun menggunakan teknologi RKEF yang terdiri dari empat tanur listrik jenis rectangular dimana teknologi ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Baca juga  KCN tegaskan pembuktian tidak ada perampasan aset KBN

Di samping itu, Perseroan juga telah melakukan perjanjian kerjasama terkait pembangunan pabrik peleburan (nickel smelter) dengan PT Macika Mineral Industri pada 5 Agustus 2019. Dalam pembangunan proyek smelter ini, Perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek yang akan bekerjasama dengan perusahaan China dari sisi technology and machinery provider.

Pembangunan Smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan total kapasitas daya 2×33 MVA dengan target produksi sebesar 120.000 ton setiap tahunnya dengan kadar minimum nikel 11 persen. Proyek Pembangunan Nickel Smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2021.

Dari sisi portofolio investasi, Perseroan telah melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, sebagai badan usaha yang membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak.

Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium tanggal 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...