Terkini AgrariaLebih untung buat pedagang kecil, tarif Kode QR hanya 0,7 persen

Lebih untung buat pedagang kecil, tarif Kode QR hanya 0,7 persen

Pedagang-pedagang kecil seperti di ‘food court’ bisa untung karena dengan QRIS ini bisa langsung membayar.

Jakarta ((Feed)) – Bank Indonesia (BI) memutuskan transaksi yang menggunakan Kode Respon Cepat (Quick Response Code/QR Code) akan dikenakan tarif 0,7 persen kepada penjual (Merchant Discount Rate/MDR) untuk pembayaran jenis reguler, baik dengan satu jaringan alat pembayaran (on-us) maupun multijaringan (off-us)

Secara sederhana, tarif MDR adalah tarif yang diminta perbankan kepada penjual atas setiap transaksi yang menggunakan alat pembayaran milik perbankan tersebut, misalnya Mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC).

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran standar nasional Kode QR (Quick Response Code Indonesia Standard/QRIS) di Jakarta, Sabtu, merinci bahwa selain pembayaran jenis reguler, transaksi Kode QR akan dikenakan tarif MDR untuk bidang pendidikan sebesar 0,6 persen dan transaksi di SPBU 0,4 persen.

Sedangkan untuk pembayaran bantuan sosial dan aspek lainnya yang menyangkut kegiatan sosial, BI menggratiskan biaya MDR atau nol persen.

Baca juga  Polisi amankan tiga ekor binturong

“Pedagang-pedagang kecil seperti di food court bisa untung karena dengan QRIS ini bisa langsung membayar. Itu mampu mempercepat transaksi dan biayanya kami pastikan murah, jadi untung,” kata Perry.

Dari rincian tarif tersebut, pembayaran Kode QR bisa dikatakan lebih murah jika dibandingkan bertransaksi secara off-us atau interkoneksi antarjaringan dengan pembayaran kartu debit melalui mesin perekam data elektronik (Electornic Data Capture/EDC).

Pasalnya tarif off-us untuk MDR saat ini berkisar 0 hingga batas atas satu persen, sedangkan tarif transaksi Kode QR sebesar 0,7 persen. Jadi penjual (merchant) bisa dikenakan tarif MDR yang lebih murah dengan kode QR jika dibandingkan tarif transaksi off-us pada EDC.

Sedangkan untuk transaksi on-us atau transaksi satu jaringan menggunakan pembayaran kartu debit via EDC berkisar 0,15 persen atau lebih rendah dibanding tarif transaksi Kode QR on-us yang sebesar 0,7 persen.

Perry menjelaskan penerapan QRIS akan dilakukan dalam beberapa tahap, hingga terimplementasi penuh pada 1 Januari 2020. Tahap pertama, BI akan fokus mempersiapkan QRIS dalam transaksi domestik untuk ritel, hingga kemudian transaksi lintas negara bekerja sama dengan otoritas sistem pembayaran di negara lain.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: UUCK Mendorong Investasi di Bidang Properti

Adapun pengenaan biaya MDR itu seiring dengan berlakukan standarisasi pembayaran berbasis kode QR atau QRIS yang diluncurkan pada Sabtu ini. Bank sentral telah menyusun ketentuan terkait pembayaran dengan teknologi kekinian itu dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019.

Perry menegaskan bahwa QRIS merupakan standar satu-satunya kode QR yang berlaku di Indonesia. Seluruh PJSP harus mengikuti ketentuan itu bila hendak menggunakan sistem pembayaran berbasis gawai tersebut di Tanah Air. QRIS akan membuat seluruh alat pembayaran berbasis kode QR berada dalam satu ekosistem.

Dengan demikian satu kode QR yang terdapat di merchant atau penjual dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran berbasis QR pada ponsel.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...