Terkini AgrariaPemerintah diminta kaji ulang strategi ketahanan energi nasional

Pemerintah diminta kaji ulang strategi ketahanan energi nasional

Jakarta (ANTARA) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan energi nasional terkait kejadian pemadaman listrik yang melanda wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah.”Kejadian pemadaman listrik harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pelaku usaha, khususnya PLN dan juga masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan energi nasional kita yang tampaknya masih rapuh,” kata Ketua BPKN, Ardiansyah Parman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia mengingatkan bahwa energi listrik adalah kebutuhan dasar yang menunjang perekonomian nasional, sedangkan kegagalan sistem kelistrikan nasional pada Minggu (4/8) yang menimpa kawasan dengan sekitar 40 persen populasi nasional dinilai mengakibatkan kerugian kepada konsumen dalam skala besar dan luas.

Selain itu, ujar dia, pemadaman tersebut juga berimbas buruk kepada berbagai sektor pelayanan strategis seperti transportasi publik, telekomunikasi, sistem pembayaran dan jasa keuangan.

Baca juga  Palembang kembangkan 73 destinasi wisata

“PLN selain harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali manajemen risiko dan sistem kedaruratannya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhan juta konsumen, termasuk pelaku usaha,” kata Ardiansyah.

Ketua BPKN juga menginginkan agar pemerintah mengevaluasi kembali sistem kelistrikan nasional yang bersifat monopoli dengan memberikan insentif kepada sistem jaringan listrik independen untuk mengurangi beban negara dan mendorong investasi infrastruktur kelistrikan swasta, terutama dengan sumber daya terbarukan.

Saat ini, lanjutnya, hambatan kepada produsen listrik independen dinilai sangat tinggi sehingga juga menyulitkan investor, padahal itu bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban pemerintah.

“Demikian juga banyaknya keluhan sulitnya produsen masuk ke sistem jaringan PLN walau dari sumber energi terbarukan seperti sampah atau PLTS,” katanya.

Ardiansyah juga mendorong agar PLN harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua skenario yang memungkinkan kegagalan operasional skala besar seperti yang terjadi pada Minggu kemarin, serta membuat rencana kontigensi yang lebih andal.

Baca juga  Tira Persikabo-Semen Padang imbang 1-1

Ketua BPKN menyatakan hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur salah satu hak konsumen listrik yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Bahkan Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 juga mengatur terhadap kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

“BPKN juga mendorong konsumen yang dirugikan secara signifkan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...