Terkini AgrariaGubernur DKI diminta selesaikan dualisme pengurus Mediterania Palace

Gubernur DKI diminta selesaikan dualisme pengurus Mediterania Palace

Pemadaman listrik dan air juga mengakibatkan ibu yang masih menyusui tidak bisa memberikan air susu ibu eksklusif ketika bekerja karena tidak bisa menyimpan air susunya di lemari pendingin

Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelesaikan dualisme kepengurusan di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat karena telah menjadikan sebagian anak penghuni sebagai korban pelanggaran hak anak.

“KPAI akan menemui Gubernur DKI Jakarta untuk berkoordinasi terkait pelanggaran hak anak akibat konflik dan sengketa di antara pengelola Apartemen Mediterania Palace,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/8).

KPAI telah menerima pengaduan pelanggaran hak anak dari pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania Palace yang bersengketa dengan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPSRS) Apartemen Mediterania Palace.

PPSRS memadamkan listrik dan air unit milik pengurus P3SRS sehingga mengganggu aktivitas dan kenyamanan anak-anak yang tinggal di unit tersebut. Total hingga Jumat (2/8) ada 13 unit yang listrik dan air yang dipadamkan sejak 23 Juli 2019 dan terdapat 14 anak yang terdampak.

Baca juga  Mendagri Tegaskan Kunker Gubernur DKI Sesuai Aturan dan Tak Bermasalah

Retno mengatakan anak-anak penghuni yang unitnya dipadamkan listrik dan airnya, tidak bisa melakukan aktivitas mandi, cuci, dan kakus di unitnya sendiri serta kepanasan karena tidak bisa menyalakan pendingin udara.

“Pemadaman listrik dan air juga mengakibatkan ibu yang masih menyusui tidak bisa memberikan air susu ibu eksklusif ketika bekerja karena tidak bisa menyimpan air susunya di lemari pendingin,” katanya.

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susianah Affandy mengatakan dualisme kepengurusan antara P3SRS dan PPSRS terjadi karena kedua belah pihak mengaku sebagai pengurus yang sah.

PPSRS mengaku sebagai pengelola yang sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 810 Tahun 2007, sedangkan P3SRS berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang susunan pengurusnya disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019.

Baca juga  Kemendagri : Lawan Berita Hoax Dengan Konten Positif

“Kami melihat permasalahan dualisme kepengurusan yang telah mengakibatkan anak-anak terlanggar hak-haknya hanya dapat diselesaikan oleh Gubernur DKI Jakarta,” kata Susianah.

Selain berharap penyelesaian dari Gubernur DKI Jakarta, KPAI juga meminta kepada kedua pihak yang bersengketa segera mencari jalan keluar dengan duduk bersama dengan mediator profesional, misalnya dari Pusat Mediasi Nasional karena mediasi-mediasi sebelumnya yang melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta hingga kepolisian tidak membawa penyelesaian.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Artikel ini pertama kali tayang di Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...