Terkini AgrariaKPK, Polri, PPATK, dan Kejagung Dukung Penuh KLHK Tegakkan Hukum Lingkungan Hidup...

KPK, Polri, PPATK, dan Kejagung Dukung Penuh KLHK Tegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 24 Juli 2019. Komitmen bersama melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ditegaskan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin, Plt Jampidum, Ali Mukartono, Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Muhammad Fadhil Imran dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari Selasa (23/07) di Auditorium Soedjarwo, Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta.

Rakor ini menghadirkan para mitra penegakan hukum seperti KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, PPATK serta dengan peserta lebih dari 1.500 orang terdiri dari Polhut, SPORC, Pengawas LH, dan Penyidik PNS dari seluruh Indonesia.

Rasio Sani menyampaikan bahwa Rakor Gakkum 2019 ini untuk menegaskan komitmen aparat penegakan hukum dalam melawan kejahatan LHK.

“Rakor ini diharapkan dapat memperkuat serta mensinergikan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia,” ujar Rasio Sani.

Pada kesempatan ini Rasio Sani juga menyampaikan pesan Menteri LHK, Siti Nurbaya terkait perlunya corrective actions untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Langkah-langkah korektif yang dapat diambil yakni penguatan tata kelola yang baik dan kolaboratif, penerapan kebijakan publik yang berbasis pendekatan lanskap atau landscape approach, penguatan akses publik untuk keadilan sosial, penerapan instrumen ekonomi dan pasar, dan penegakan hukum yang efektif.

Baca juga  Di Pekanbaru, Menteri LHK Ratas dengan Presiden Bahas Efektivitas Penanganan Karhutla

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mohammad Fadil Imran, menyampaikan bahwa Kepolisian RI mendukung penuh KLHK dalam pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan sumber daya dan kekuasaan yang besar serta terorganisir. Kepolisian RI juga mendorong kerjasama dengan KLHK dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, utamanya melalui penegakan hukum multidoor, dengan menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.

Sejalan dengan yang diungkapkan Kepolisian RI, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin pun menyampaikan dukungan yang bisa diberikan oleh lembaganya. Menurutnya peranan lembaganya dalam membantu KLHK mengungkap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ada pada pengkombinasian pendekatan penegakan hukum follow the suspect dengan pendekatan follow the money, yang kewenangannya ada di PPATK. Berbagai transaksi mencurigakan yang diduga terkait kejahatan LHK dapat ditelusuri melalui transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan pelaku kejahatan.

Baca juga  Basarnas evakuasi 311 korban kebakaran KM Santika Nusantara

Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung yang diwakili oleh Plt. Jampidum, Ali Mukartono, menyampaikan pendekatan multidoor yang akan diterapkan nantinya selain bersifat represif juga haruslah bersifat preventif, mengingat perusakan lingkungan sering diawali dengan adanya bentuk-bentuk penyimpangan seperti penyimpang perizinan tata ruang, pajak, korupsi, bahkan pencucian uang, sehingga penegakan hukum harus bekerjasama dengan stakeholder lainnya untuk melakukan langkah-langkah antisipatif dengan memaksimalkan pendekatan multidoor.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo pun mengamini perlunya kerjasama dan koordinasi antar para penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dirinya menambahkan jika perlu ditekankan juga faktor pencegahan melalui sosialisasi, pemberdayaan.

Pada kesempatan itu KLHK memberikan penghargaan kepada Ketua KPK, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia; dan Kepala PPATK, atas dukungan dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(*)

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...