Terkini AgrariaMendagri Tak Pernah Larang Kepala Daerah Kunker Ke Luar Negeri

Mendagri Tak Pernah Larang Kepala Daerah Kunker Ke Luar Negeri

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah maupun anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

“Selama ini kami tak pernah larang, tidak pernah tidak memberikan izin, mau kepala daerah ataupun DPRD, dengan dia mengajukan berarti ada manfaatnya untuk masyarakat,” tegasnya usai menghadiri sidang promosi doktor, Zainudin Amali di IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2019).

Ditambahkan Tjahjo, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan pihaknya hanya sebagai regulasi dan panduan bagi kepala daerah maupun anggota DPRD yang akan mengajukan izin kunjungan kerja ke luar negeri.

“SOP Pengajuan maksimal 10 (sepuluh) hari itu karena harus pengajuan visa, dan lain-lain, kami pun harus berkoordinasi dengan pihak terkait, Setneg dan Kemlu soal izinnya,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri, yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan walikota di Indonesia.

Baca juga  Wako Riza Komit 60 Persen APBD Payakumbuh Untuk Pembangunan

Surat bernomor 009/5546/SJ dan 009/5545/SJ itu diteken pada Jumat, 19 Juli 2019 lalu. Aturan ini mengharuskan permohonan izin dinas ke luar negeri, diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan. Aturan ini ditujukan untuk seluruh kepala daerah tanpa mendiskreditkan salah satu kepala daerah.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...