Terkini AgrariaRakor Penyelesaian Konflik Agraria

Rakor Penyelesaian Konflik Agraria

Jakarta – Permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Untuk itu pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di sektor kehutanan dan perkebunan.

Rapat Koordinasi ini adalah tindaklanjut hasil Rapat Tingkat Menteri yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2019, dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI. (Purn) Moeldoko yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan sjumlah pejabat dari 12 Kementerian/Lembaga.

Menurut Abetnego Tarigan (Tenaga Ahli Utama/Ketua TPPKA). “Rakor ini membagi ke dalam dua sektor yang selama ini memiliki jumlah konflik agraria banyak secara jumlah konflik dan korban, juga luas secara areal konflik. Selain itu, laporan-laporan tersebut memiliki peluang untuk diselesaikan secara cepat sesuai dengan hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) lalu,” jelas Abet.

Lebih lanjut Ia menjelaskan jika RTM tersebut menyepakati penanggungjawab untuk penanganan konflik agraria di luar kawasan hutan adalah Kementerian ATR/BPN, dan yang di dalam kawasan hutan adalah Kementerian LHK. Sedangkan pelaksananya adalah pejabat dari masing-masing K/L melalui rapat koordinasi di “desk lintas K/L untuk penanganan konflik agraria” dengan TPPKA-KSP.

Baca juga  Koarmada III TNI AL latihan bersama Australia

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto menyatakan bahwa terdapat enam kasus konflik agraria kehutanan di Sumatra dan Kalimantan yang masuk di pengaduan Kementerian LHK, dari 51 kasus yang diajukan Tim PPKA-KSP akan menjadi prioritas penyelesaian. “Keenam kasus tersebut telah ditangani oleh Kementerian LHK, salah satu kendala penyelesaiannya adalah masalah peta lokasi, dan perlunya dukungan dari Pemda,” ujar Sigit Hardwinarto.

Dalam Rakor ini menyepakati bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan, diperlukan langkah kerja dalam waktu 14 hari, meliputi: (1) KSP akan mengirim surat ke Bupati, agar Pemda berkoordinasi dengan BPKH untuk identifikasi lokus konflik; (2) Proses melengkapi data 6 kasus yang sudah dilaporkan di KSP dan Kementerian LHK serta Kementerian ATR/BPN; (3) Klasterisasi solusi konflik yang bisa masuk ke mekanisme penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sehingga bisa menjadi TORA; atau perhutanan sosial, dan permukiman dalam kawasan hutan.

Baca juga  Kemenag Pertimbangkan Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Tengah Pandemi COVID-19

Dalam Penutupan rakor, Tenaga Ahli Utama/Wakil Ketua TPPKA tersebut adalah langkah dan model penyelesaian yang akan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN secara lintas direktoral jenderal (penanganan masalah, penataan, dan pengendalian) bersama kementerian di bidang kehutanan (PSKL dan PKTL), pertanian (perkebunan), BUMN (bisnis PTPN), dalam negeri (Otda dan Bina Administrasi Kewilayahan), dan kepololisian untuk menghindari represif dan kriminalisasi rakyat dalam penanganan konflik agraria,” kata Usep Setiawan.

Usep Setiawan juga mengatakan langkah penting yang disepakati dalam rakor tersebut, diantaranya melakukan verifikasi bersama di lapangan, mendorong tanah konflik diselesaikan sebagai TORA, melakukan revisi atas HGU yang mengalami konflik agraria, dan bersinergi dengan GTRA di daerah.

Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini adalah diharapkan permasalahan konflik agraria di Indonesia dapat dengan cepat terselesaikan. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 1 – 2 Juli 2019 di Gedung Binagraha, KSP, Jakarta, dihadiri Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Diretur Konflik Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah pejabat dari 12 Kementerian/Lembaga. (TA/TM)

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...