Terkini AgrariaPokemon GO tak bisa dimainkan di ponsel lama

Pokemon GO tak bisa dimainkan di ponsel lama

Jakarta (ANTARA) – Niantic mengumumkan akan menghapus dukungan gim Pokemon GO dan Ingress untuk ponsel Android lama mulai Juli 2019.

“Pengguna Android: Dukungan untuk Ingress dan Pokemon GO tidak lagi berlanjut untuk Android 4 KitKat setelah 1 Juli 2019,” kata Niantic melalui akun Twitter @NianticHelp, dikutip Kamis.

Niantic tidak menjelaskan alasan mereka menghapus dukungan gim Pokemon GO dan Ingress di Adroid KitKat, namun, mereka menyarankan pengguna untuk memperbarui sistem operasi di gawai mereka.

“Kami mengharap Anda memperbarui sistem operasi ke Android 5 atau di atasnya agar akses ke Ingress dan Pokemon GO tidak terganggu. Lihat bantuan di dalam gim untuk informasi lebih lanjut,” kata Niantic.

Animasi Pokemon juga akan diangkat ke dalam gim terbaru tahun depan. Tapi, berkebalikan dengan Pokemon GO yang menuntut aktivitas fisik pemainnya, gim mendatang akan fokus pada waktu istirahat pengguna.

Baca juga  Pengembangan Kawasan Transmigrasi Di Era Digital

Game “Pokemon Sleep” akan mengandalkan aktivitas tidur pengguna. Hanya saja, belum banyak informasi yang diungkapkan Nintendo mengenai permainan terbaru mereka itu.

Baca juga: Game Pokemon baru akan rilis 2020, fokus pada “tidur”

Baca juga: Dragon Quest akan saingi Pokemon Go mulai tahun ini

Baca juga: Game Stranger Things akan jadi pesaing Pokemon Go

Kemkominfo Usul Monster Pokemon Disebar di Lokasi Wisata

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Artikel ini dipublikasikan pertama kali di: Antara News

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...