Terkini AgrariaPenetapan KPU Sah Sesuai UU Pemilu

Penetapan KPU Sah Sesuai UU Pemilu

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penetapan hasil Pemilu Serentak tahun 2019 yang ditetapkan melalui Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU pada Selasa (21/05/2019) sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia pun meminta semua pihak, baik itu peserta Pemilu maupun masyarakat menghormati hasil penetalan tersebut.

“Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, semua pihak harus hormati itu,” kata Tjahjo di Jakarta (21/05/2019).

Menanggapi peserta Pemilu yang memberikan pernyataan sikap akan menolak dan enggan memberikan tanda tangan pada hasil perhitungan suara Pilpres 2019 maupun Pileg 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal tersebut diatur pada Pasal 408 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu, yang hadir, tetapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya”.

Baca juga  Desa Kutuh Sukses Kembangkan Sport Tourism Manfaatkan Dana Desa

Sementara itu Pasal 408 ayat 4 (empat) pada Undang-Undang yang sama disebutkan “Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.”

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...