Terkini AgrariaKapuspen Kemendagri Jelaskan Pentingnya Sinergi dan Konsolidasi Humas

Kapuspen Kemendagri Jelaskan Pentingnya Sinergi dan Konsolidasi Humas

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan pentingnya Sinergi dan Konsolidasi Humas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal itu dipaparkan dalam Pertemuan Nasional Pejabat Kehumasan Tahun 2019 di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Lt. 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (17/05/2019).

“Sinergi antara Humas Pemda dan Humas Pemerintah Pusat harus baik agar semua konsolidasi kita terjaga, sehingga seluruh informasi bisa terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Bahtiar.

Di era keterbukaan informasi dan maraknya pengguna media sosial, Humas memiliki peran sentral untuk menjadi sumber informasi dan menangkal segala informasi bohong di dunia maya maupun di lingkungan masyarakat.

“Kalau sudah tersinergi dengan baik, Humas bisa menjadi sumber informasi. Jangan malah menari di gendang media sosial dan terbawa arus, karena sekarang setiap orang bisa jadi wartawan dan menulis apa saja di media sosial. Jika konsolidasi kita bagus, hoaks dan segala berita bohong sekalipun di agenda politik maupun keagamaan dapat kita tangkal,” terang Bahtiar.

Baca juga  Lebih dari 400 Ribu Ormas Terdaftar di Indonesia

Bahtiar juga menekankan penguatan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi agar Pejabat Humas dapat peka dan memproduksi informasi dan opini di masyarakat.

“Kapasitas SDM ini harus ditingkatkan, bukan hanya melalui rekruitment (perekrutan) tetapi juga melalui bimbingan teknis terkait kehumasan. Penguasaan teknologi juga penting sebagai alat untuk menghentikan keruwetan informasi salah yang beredar di masyarakat,” papar Bahtiar.

Tak hanya itu, Bahtiar juga menjelaskan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kehumasan. Kewenangan Kemendagri dalam pengelolaan informasi dan komunikasi Publik berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terkait dengan urusan pemerintahan kongkruen bersifat wajib tidak terkait pelayanan dasar.

“Selain untuk silaturrahmi, pertemuan kita adalah untuk memastikan fungsi kehumasan di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan, ini berkenaan dengan fungsi Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait bidang kehumasan,” tutup Bahtiar.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...