Terkini AgrariaPemda Fokus pada Pembangunan dan Layanan Publik Pasca Pemilu 2019

Pemda Fokus pada Pembangunan dan Layanan Publik Pasca Pemilu 2019

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah fokus pada pembangunan dan layanan Publik pasca Pemilu 2019. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Ballroom Hotel Paragon, Jakarta, Kamis (16/05/2019).

“Saya minta setelah Pemilu ini, Pemda harus fokus pada pembangunan dan layanan publik. Kita kembali melayani masyarakat sebagai mana mestinya dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” kata Tjahjo.

Untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia yang telah lama terjaga, Tjahjo meminta kepala daerah mengingatkan Camat yang membawahi kelurahan dan desa untuk melibatkan seluruh pihak dan seluruh pemangku kepentingan.

“Peran kepala daerah terus diefektifkan untuk mengingatkan para Camat yang membawahi Kelurahan dan Desa untuk melibatkan Koramil, Kapolsek, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mendeteksi dini adanya potensi konflik yang dapat memecah persatuan dan kesatuan. Kami optimis semua daerah akan terkendali dengan baik,” kata Tjahjo.

Baca juga  Presiden Jokowi Bertemu Raja Salman di Istana Pribadi Raja di Riyadh

Dinamika kehidupan sosial, politik dan keamanan yang ditandai dengan meningkatnya suhu politik nasional, perbedaan pendapat dalam masalah politik, meningkatnya polarisasi kekuatan politik antar pendukung paslon, serta sentiment identitas politik kesukuan dan kelompok separatis, dinilai Tjahjo harus diimbangi dengan koordinasi yang cukup baik di tingkat Pusat dan Daerah untuk deteksi dini dan meminimalisasi potensi konflik sosial.

“Koordinasi Pemda, Kesbangpol, Linmas dan semua pihak baik di Pusat dan di Daerah harus dilakukan dengan sangat baik. Koordinasi yang baik akan menghasilkan deteksi dini yang bagus,” kata Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Penanganan Konflik telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015. Kewenanagan Pemerintah mengoordinasikan pencegahan konflik ada pada memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...