Terkini AgrariaKemendes Desak Pemda Perbaiki Jalan yang Tak Layak

Kemendes Desak Pemda Perbaiki Jalan yang Tak Layak

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo meminta pemerintah daerah segera memperbaiki jalan kabupaten dan provinsi yang tak layak. Menurutnya, jalan yang telah dibangun oleh dana desa tidak akan efektif bila jalan kabupaten dan provinsi masih rusak.

“Yang jalan kabupaten dan provinsinya baik, ini kelihatan sekali biaya-biaya produksi dan distribusi di desa itu menurun. Tapi dana desa kurang efektif di desa yang jalan provinsi dan kabupaten yang kurang baik,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Forum Perencanaan Musrenbangnas 2019 untuk Menyusun RKP 2020 di Jakarta, Kamis (9/5).

Eko mengatakan, kolaborasi antara pembangunan dana desa dan pembangunan infrastruktur daerah sangat berpengaruh pada peningkatan pendapatan masyarakat. Desa di kawasan transmigrasi saja misalnya, pendapatan masyarakat bisa meningkat hingga Rp2 juta per bulan.

Baca juga  Menanti Sentuhan Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD)

“Bayangkan saja jika ada 5 juta masyarakat transmigran di seluruh Indonesia, kalau jalan desa sudah diperbaiki kemudian jalan kabupaten dan provinsi bisa kita perbaiki, ada tambahan income di desa transmigran saja sebesar Rp10 Triliun per bulan atau Rp120 Triliun per tahun,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan biaya pasca panen di daerah yang infrastrukturnya terpenuhi dan daerah dengan infrastruktur kurang baik sangat mencolok. Terutama di daerah berbasis perkebunan seperti halnya kelapa sawit. Biaya pasca panen yang rendah, lanjutnya, akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Infrastruktur sangat penting untuk kemajuan ekonomi. Bagaimana kita mau tarik investasi kalau biaya logistik dan distribusi masih mahal,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dana desa dalam empat tahun terakhir telah mampu membangun infrastruktur dengan skala yang sangat masif. Seperti membangun sepanjang 191.600 kilometer jalan desa, 58.931 unit irigasi, 5.371 unit tambatan perahu, dan ribuan infrastruktur dasar lainnya.

Baca juga  Kemendes Gelar Bimtek Peningkatan Pengelolaan Pangan Lokal

“Tentunya ini prestasi besar dari kepala daerah baik gubernur maupun bupati. Terimakasih sudah mengawal dana desa dengan baik,” ujarnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...