Terkini AgrariaMenteri ATR/Kepala BPN Tinjau Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar untuk Relokasi Korban...

Menteri ATR/Kepala BPN Tinjau Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar untuk Relokasi Korban Bencana Palu, Sigi, Donggala

Palu – Jika mendengar nama Palu, Sigi dan Donggala pasti kita masih teringat bencana dahsyat yang menimpa daerah tersebut beberapa waktu yang lalu. Karena bencana itu, lebih dari 2.000 orang kehilangan nyawa. Mereka terseret ke lautan, terkubur dalam lumpur, menjadi korban likuifaksi dan banyak yang dinyatakan hilang. Untuk itu dalam rangka mitigasi bencana dan menghindari kejadian yang sama di tempat tersebut, Pemerintah melakukan relokasi kepada warga terdampak bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Relokasi yang dilaksanakan yaitu memanfaatkan tanah terlantar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Lembah Palu Nagoya dengan luas tanah seluas 900.000 m² serta ditetapkan menjadi tanah terlantar melalui Usulan Penetapan Tanah Terlantar sesuai dengan Surat No. 1107/72/VIII/2012 pada tanggal 15 Agustus 2012 yang terletak di Desa Tondo. Sedang untuk lokasi tanah di Desa Pombewe, merupakan HGU atas nama PT Hasfarm Holtikultura Sulawesi seluas 3.620.000 m² serta ditetapkan melalui usulan Penetapan Tanah Terlantar sesuai surat No.1223/72/IX/2012.

Baca juga  Presiden Jokowi: Idul Adha Momen untuk Berbagi

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil pada hari Jum’at (19/4), berkesempatan meninjau langsung dua lokasi tanah terlantar yang dialokasikan untuk korban gempa yang terjadi pada 2018 lalu. “Kita menyelesaikan masalah-masalah dalam rangka menyiapkan hunian tetap yang siap dibangun untuk korban gempa, yang merupakan bantuan dari Buddha Tzu Chi,” ujar Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tanah terlantar akan lebih bermanfaat untuk membangun hunian tetap serta fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat korban gempa. “Pembangunan harus secepatnya selesai dan Buddha Tzu Chi menjamin selesai dalam waktu 6-9 bulan. Diharapkan akhir tahun akan selesai semuanya,” kata Sofyan A. Djalil.

Dalam peninjauan tersebut, hadir pula Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggol, serta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Tinjau RTRW Provinsi NTB Berlandaskan Mitigasi Bencana

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dan berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Salah satunya adalah dengan penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan.

Untuk diketahui, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya sehingga tanah tersebut statusnya menjadi tanah negara kembali. (TA/RH)

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...