Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Terus Mempercepat Penyertipikatan Tanah Untuk Rakyat

Kementerian ATR/BPN Terus Mempercepat Penyertipikatan Tanah Untuk Rakyat

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berusaha untuk mempercepat penyertipikatan tanah sehingga target 2025 dapat tercapai yaitu seluruh tanah di Indonesia terdaftar. Tanah yang sudah bersertipikat juga dapat menghindari pemiliknya dari permasalahan konflik dan sengketa tanah.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Percepatan penyertipikatan tanah dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Masyarakat harus cepat mendaftarkan tanahnya dan diberikan kepemilikan. Akan menjadi masalah jika Anda memiliki tanah, tidak dihuni dan dibiarkan kosong, nantinya akan diakui orang dan akan menjadi masalah,” ujar Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN pada saat wawancara dengan Tempo, Jumat (29/3).

Baca juga  Presiden Bersyukur Vaksinasi di Tanah Air Capai 281 Juta

Sofyan A. Djalil menegaskan dengan adanya pendaftaran tanah maka akan bisa dibedakan mana tanah masyarakat, negara, instansi, Pemda DKI dan lainnya. “Selama ini banyak terjadi aset pemerintah hilang, lalu tanah masyarakat yang diakui atau diambil orang lain. Bahkan Pemda DKI membeli tanahnya sendiri dikarenakan ketidakjelasaan,” lanjut Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan untuk menghindari permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah, Kementerian ATR/BPN terus giat melakukan kegiatan Reforma Agraria.

Untuk diketahui Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. “Untuk Penataan Aset ada dua program, pertama Legalisasi Aset kemudian Redistribusi Tanah,” ujar Sofyan A. Djalil.

Selain itu dalam upaya mendukung program Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN fokus melaksanakan PTSL untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat, mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (GR/TA)

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...