Terkini AgrariaPengawasan Dana Desa Utamakan Asas Pencegahan

Pengawasan Dana Desa Utamakan Asas Pencegahan

BALI – Kepala Biro Hukum dan Tatalaksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Undang Mugopal mengatakan, pengawasan dana desa mengutamakan asas pencegahan. Hal ini merujuk pada penemuan adanya penyimpangan dana desa yang terjadi akibat minimnya pemahaman kepala desa tentang sistem administrasi keuangan Negara.

Hal tersebut dikatakan saat menjadi pembicara pada Workshop Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Penyaluran Dana Desa yang melibatkan lima Kejaksaan Tinggi yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo di Bali, Jumat (29/3).

“Ternyata dari beberapa penyaluran dana desa ada potensi terjadinya penyimpangan. Yang pertama itu kesalahan karena kelemahan administrasi keuangan. Hampir 60 persen kepala desa tidak berpendidikan tinggi. Dia belum paham bagaimana mengadministrasikan keuangan ini. Jadi tidak ada kesengajaan, karena ketidaktahuan,” ujarnya.

Undang membagi penyalahgunaan dana desa ke dalam dua faktor, yakni berdasarkan faktor ketidaksengajaan dan kesengajaan. Faktor ketidaksengajaan seperti terjadinya kesalahan pada proses perencanaan, kesalahan dalam penyusunan laporan, dan kesalahan dalam penyusunan spesifikasi pekerjaan.

Baca juga  Presiden Penuhi Tuntutan Perangkat Desa Terkait Peningkatan Kesejahteraan

Sedangkan faktor unsur kesengajaan seperti membuat rancangan anggaran di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan proyek sumber dana lain kepada anggaran dana desa, membuat proyek fiktif, dan sebagainya.

“Yang ada unsur kesengajaan ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi. Tapi kita ingin adanya pencegahan. Bagaimana caranya agar kepala desa tidak terkena pidana. Tapi kalau sudah dibina masih ada unsur kesengajaan ya sudah bagaimana,” ujarnya.

Dalam rangka pencegahan tersebut ia mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bekerjasama dengan kejaksaan agung untuk turut mengawasi dan mendampingi proses penyaluran hingga pelaksanaan penggunaan dana desa.

“Metode agar tidak ada penyimpangan dana desa baik sengaja maupun tidak sengaja, kita gandeng Mabes POLRI. Kita juga lakukan MoU dengan Kejagung lewat program jaga negeri yang dibawahnya ada program Jaga Desa. Jika ada penyimpangan atas dasar kesengajaan silahkan saja (ditindak),” ujarnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...