Terkini AgrariaKapuspen: Ingat, Metode Hitung Perolehan Suara Menjadi Kursi Parpol Pemilu 2019 Berbeda...

Kapuspen: Ingat, Metode Hitung Perolehan Suara Menjadi Kursi Parpol Pemilu 2019 Berbeda dengan Pemilu Sebelumnya

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta Peserta Pemilu dan Masyarakat memahami metode hitung perolehan suara menjadi kursi Parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu Sebelumnya, hasil Pileg kali ini akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque . Hal itu dikatakannya di Jakarta, Sabtu (20/04/2019).

“Ingat, metode Hitung Perolehan Suara Menjadi Kursi Parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Hasil Pileg 2019 akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque,” kata Bahtiar.

Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori Metode Divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (Bilangan Pembagi). Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.

Baca juga  Plt. Menkumham Minta Jajarannya Bekerja Secara Profesional dan Akuntabel

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

“Hitung perolehan suara sah setiap partai politik di dapil dengan Bilangan Pembagi Tetap yang dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya,” kata August.

Selanjutnya, August juga memberikan Panduan Simulasi penghitungan suara melalui metode Sainte Lague sebagai berikut:

Baca juga  Kemendagri Minta Gubernur Segera Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021

Pertama, setelah diketahui hasil penghitungan suara sah setiap partai politik dengan Bilangan Pembagi Tetap yang telah ditentukan. Tentukan peringkat mulai yang tertinggi hingga terendah sesuai jumlah kursi yang disediakan di dapil.

Kedua, Bagikan kursi yang disediakan di dapil kepada setiap partai politik secara berurutan, berdasarkan peringkat yang telah disusun, mulai peringkat yang terbesar hingga yang terkecil, sampai dengan kursi habis terbagi.

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...